MAKI Ajak Masyarakat Boikot Caleg Eks Koruptor dan Partai yang Mencalonkan

MAKI Ajak Masyarakat Boikot Caleg Eks Koruptor dan Partai yang Mencalonkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Boyamin mengatakan, para caleg tersebut pernah mengkhianati masyarakat ketika mereka menduduki jabatan publik dengan melakukan korupsi.

“MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapa pun itu yang mantan napi koruptor,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Selain mengkhianati rakyat, kata Boyamin, mantan narapidana korupsi itu juga mengkhianati sumpah jabatan mereka. Padahal, mereka telah berjanji untuk mematuhi semua produk undang-undang.

“Maka ini sangat mengecewakan ketika masih diperbolehkan atau bahkan ada yang berani maju dari mantan napi koruptor,” ujar Boyamin.

Selain itu, ia meminta masyarakat tidak memilih partai politik yang mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.

Menurut dia, partai politik yang mengajukan mantan narapidana korupsi tidak peka terhadap masyarakat yang menderita kemiskinan akibat korupsi, “Sehingga tidak layak lagi partai tersebut dipilih oleh rakyat,” ujar dia.

“Karena apa pun segala hal yang berkaitan dengan korupsi ini adalah pengkhianatan,” ucap Boyamin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, hanya empat partai yang tidak mencalonkan bekas narapidana. Partai itu yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara itu, 14 partai lainnya mencalonkan mantan narapidana, termasuk kasus korupsi.

Beberapa dari mantan narapidana korupsi itu adalah mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji yang maju di Dapil Sumatera Selatan II dari PKB. Kemudian, Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maju dari PDI-P.

Beberapa mantan terpidana kasus korupsi juga maju dari Partai Golkar seperti Wendy Melfa, Syahrasaddin, dan Teuku Muhammad Nurlif.

Kemudian, mantan Wali Kota Medan Abdillah dari partai Nasdem, Rosalina Kase dari Partai Buruh, Idham Cholid dari Hanura, dan Evy Susanti dari partai Demokrat. Sedangkan dari PPP tercatat ada Madani Farouq. (*)

Berita Lainnya

Index