Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Komjen Pol Purn Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Komjen Pol Purn Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri

JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo kala menjabat sebagai menteri pertanian.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 22 November 2023.

Ade mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri terancam dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Pasal 12b ayat (1) setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12b ayat (1) di ayat (2) disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat (1),” kata Ade Safri di Gedung Polda Metro Jaya, Kamis dini hari, 23 November 2023.

Ade Safri menyebutkan sesuai dengan pasal 12e Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 11, Firli terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Dia menjelaskan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11, ancaman hukuman ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

“Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, Polda Metro telah dua kali memeriksa Firli Bahuri, yang semuanya dilakukan di Bareskrim Polri. Ia diperiksa pertama kali pada Selasa, 24 Oktober 2023. Itu pun, ia sempat mangkir pada pemanggilan pertama.

Semula pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober 2023. Rupanya, Firli sebagai pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu maunya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Lalu pemeriksaan yang kedua pada Kamis, 16 November 2023 di Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya ia diperiksa kembali pada 7 November lalu. Namun Firli absen dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 14 November 2023. Tapi lagi-lagi Firli tak datang. (*)

Berita Lainnya

Index