Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Pekanbaru Minta Parpol Taati Aturan

Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Pekanbaru Minta Parpol Taati Aturan

PEKANBARU - Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tertib aturan selama tahapan kampanye. Diharapkan selama pelaksanaan Pemilu minim terjadi pelanggaran.

Untuk itu Bawaslu Pekanbaru sudah mengimbau dan mengirim surat kepada partai peserta pemilu untuk tertib aturan selama tahapan kampanye.

Selain itu, Bawaslu Kota Pekanbaru juga sudah membuka posko pengaduan di kantor Bawaslu Kota Pekanbaru.

"Selain melaksanakan pengawasan terhadap metode kampanye, Bawaslu juga sudah melakukan patroli pengawasan ke seluruh wilayah Pekanbaru," jelasnya.

Ia juga berharap, jika ada peserta pemilu yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu, agar segera melapor.

Raja Inal mengatakan sejak tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu, Bawaslu Pekanbaru belum menemukan adanya pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Dikatakannya kampanye metode pertemuan terbatas, Bawaslu hingga jajaran ke bawah sudah mengawasi sebanyak 23 kegiatan.

"Tatap muka ada 215 pengawasan. Total 238 pengawasan kegiatan kampanye," kata Raja Inal.

Sementara itu Anggota Bawaslu Pekanbaru Reni Purba menambahkan, pentingnya pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dan mengajak para generasi muda agar ikut mengawasi pemilu 2024.

Melalui sistem pengawasan partisipatif ini masyarakat memiliki akses langsung untuk melaporkan segala bentuk kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran lainnya.

"Diharapkan masyarakat bisa membantu tugas pengawasan kemasyarakatan dilingkungan pengawas partisipatif serta untuk menyampaikan pesan-pesan pengawasan ini kepada masyarakat. Untuk itu, perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu," katanya. (mcr)

Berita Lainnya

Index