Kejari Kepulauan Meranti Tahan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika

Kejari Kepulauan Meranti Tahan Dua Tersangka Bibit Kopi Liberika
Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Tiyan Andesta SH MH

MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti resmi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp2,1 miliar dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Kamis 7 Maret 2024.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH melalui Kasi Intel Tiyan Andesta SH MH membenarkan penetapan tersangka yang dilanjutkan proses penahanan tersebut.

"Telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit Kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022. Pagu sebesar Rp2.102.761.900 (dua miliar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah)," ujar Tiyan Andesta, Jumat, 8 Maret 2024.

Tersangka yakni seorang perempuan inisial S selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pria inisial K selaku penyedia/pelaksana (Direktur CV Bintang Bersegi).

Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.635.771 (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Juga, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Audit Inspektorat Diserahkan 12 Februari lalu

Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti Rawelly Anelia SSTP MSi membenarkan pihaknya telah merampungkan audit atas dugaan korupsi pengadaan bibit kopi.

"Hasil audit sudah kami serahkan ke Kejari. Silakan koordinasi ke Kejari ya," sebut Rawelly Anelia.

Dijelaskannya, audit sudah diserahkan ke Kejari Kepulauan Meranti pada 12 Februari 2024 silam.

Diketahui, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, dilaksanakan pengadaan bibit Kopi Liberika senilai Rp 2,1 miliar. Anggaran proyek itu bersumber dari dana reboisasi.

Dalam perjalanannya, ditetapkanlah pemenang lelang yakni CV Bintang Bersegi. Perusahaan itu dipimpin oleh Kudrianto.

Berdasarkan informasi yang diterima, berkembang kabar bahwa proyek itu bermasalah, karena SPj pelaksanaannya diduga fiktif dan tidak sesuai aturan. Diduga, karena waktu pengerjaan yang terbatas, kontraktor tidak melakukan pembibitan sendiri. Namun, bekerjasama dengan beberapa petani yang punya penangkaran.

Masalah lainnya, petani yang diajak bekerjasama bukanlah pemilik pohon induk untuk pembibitan. Sehingga bibit yang diusahakan tidak bersertifikasi.

Tidak sampai di situ, bibit yang dibeli kontraktor dari tanaman petani tersebut, nyatanya tidak sampai dibagikan program bantuannya kepada para petani. Namun, anggaran proyek bisa cair 100 persen di akhir tahun 2022. Diduga ada SPj fiktif tanda tangan petani penerima bantuan. (rls)

Berita Lainnya

Index