MERANTI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sri Bijuangsa Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memberikan bantuan pendampingan dan bantuan hukum terhadap Guntur Bin Musa (64 Tahun), warga Jalan Pramuka, Kelurahan Selatpanjang Timur, yang mengaku menjadi korban pencurian batang rumbia di lahan kebun miliknya.
“Pendampingan dan bantuan hukum yang kami berikan dalam rangka mendorong terwujudnya keadilan hukum sebagaimana aturan berlaku,” kata Encik Azman AN, Bc.Hk, Tim LBH Sri Bijuangsa, kepada jurnalmadani.com, Senin 22 Juli 2024.
Azman mengungkapkan, pencurian batang rumbia itu diketahui oleh Guntur Bin Musa pada tanggal 12 Juli 2024 di lokasi Jalan Hulu Belokop, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau. Pihak LBH sudah mendampingi pemilik lahan dalam melakukan investigasi dugaan pencurian batang rumbia itu pada tanggal 16 Juli 2024 lalu.
“Kita dapati di lokasi lahan milik Guntur Bin Musa sebanyak 48 tunggul bekas tebangan batang rumbia oleh pihak yang tidak berhak. Atas tindakan melawan hukum itu, korban sudah melaporkannya ke pihak Kepolisian di SPKT Polres Kepulauan Meranti, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/ B/ 30/ VII/ 2024/ SPKT/ Polres Kepulauan Meranti/ Polda Riau,” ungkap Azman.
Adapun pelaku Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Pasal 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP itu berinisial N alias JK. Korban berharap N alias JK bersama orang yang menyuruhnya dan penadah tual batang rumbia curian itu secara bersama-sama mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut.
“N alias JK sudah mengaku sebagai pelaku penebangan batang rumbia itu. N juga mengaku disuruh oleh orang berinisial M. TH Bin D,” ujarnya.
Dari hasil investigasi yang sudah dilakukan LBH Sri Bijuangsa bersama pemilik lahan, jelas Azman, di lokasi tersebut tidak hanya ditemukan kasus pencurian batang rumbia, namun juga terungkap beberapa indikasi tindak pidana lainnya, seperti penyerobotan lahan dan penebangan kayu hutan secara ilegal.
“Kami berharap pihak Kepolisian selaku institusi yang berwenang dapat segera memproses hukum masalah ini,” harapnya.
Perlu Penegasan LAMR
Lanjut Azman, kasus pencurian batang rumbia sering terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jika mengikuti aturan turun-temurun dari orang tua-tua dulu, pelaku pencurian bisa dikenakan denda atau ganti kerugian ganda dari jumlah batang rumbia yang ditebang.
“Ini sebentuk aturan adat dari orang tua-tua dulu, namun kini bisa dipertegas lagi jika Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti mau mempertegas sanksi adat tersebut,” harap Azman. (*)