DPRD Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap RPJPD Kepulauan Meranti 2025-2045

DPRD Gelar Paripurna Pandangan Fraksi Terhadap RPJPD Kepulauan Meranti 2025-2045

MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.

Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti, Khardafi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat paripurna ke-enam, masa persidangan pertama, tahun persidangan 2024, dengan agenda pokok yaitu, Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang pidato kepala daerah terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025-2045.

"Selanjutnya, pelaksanaan Rapat Paripurna diserahkan kepada yang terhormat Pimpinan sidang, wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah menyampaikan bahwa 
sebagaimana dimaklumi bersama, bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2024 lalu, Sekretaris Daerah telah menyampaikan pidatonya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045.

"Selanjutnya, setelah dipelajari dan dicermati secara seksama pidato tersebut, oleh seluruh Anggota DPRD, dan kemudian dibahas secara bersama pada masing-masing Fraksi di DPRD, guna dirumuskan ke dalam Pandangan umum Fraksi," ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka II yang menyatakan: Ayat (3), huruf (a) : Pembicaraan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari Bupati dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: Angka (2) : Pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah;

"Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD diatas, maka pada sore hari ini, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan pandangan umumnya," ungkapnya lagi.

Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicaranya Atan Ismail menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan memberikan apresiasi bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas terhadap rencana pembangunan jangka panjang daerah  dan rencana jangka panjang nasional sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang.

"Fraksi PDI Perjuangan berusaha mencermati permasalahan pembangunan daerah yaitu permasalahan utama pembangunan dan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dimana keduanya melingkupi urusan wajib pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pendukung dan penunjang, serta urusan pemerintahan umum guna mengidentifikasi permasalahan dan isu pembangunan masa depan," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, dari isu dan tantangan yang telah teridentifikasi tersebut agar pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mencermati beberapa hal yang mana salah satunya terkait peningkatan infrastruktur, konektivitas, domestik dan internasional baik laut maupun darat. faktor kesulitan topografi di kawasan kabupaten kepulauan meranti masih merupakan kendala utama dalam pemerataan pembangunan sehubungan dengan keterbatasan anggaran dalam pembangunan sarana dan prasarana khususnya jalan dan jembatan.

"Pemerintah daerah mengupayakan percepatan pembangunan jalan melalui langkah koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan baik dengan pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat.  hal ini selaras dengan visi nasional yang tertuang dalam rancangan akhir pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 yaitu menuju Indonesia emas 2045 dengan tekad terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar didunia tahun 2045," ucapnya.

Dia juga menyampaikan saran dan masukan yang mungkin dianggap perlu dalam penyusunan ranperda RPJPD tahun 2025-2045 ini, antara lain :

Bahwa RPJPD diperlukan untuk merumuskan strategi yang tepat, guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan diharapkan dapat menjadi instrumen yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman. dan  strategi yang dimaksud harus benar-benar dirancang agar berdampak positif bagi masyarakat kabupaten kepulauan meranti.
kami dari fraksi pdi perjuangan mengharapkan bahwa ranperda rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 ini memiliki signifikansi yang besar dalam meningkatkan tata kelola dan pembangunan kabupaten kepulauan Meranti 20 tahun kedepan.

"Diharapkan ranperda rpjpd tahun 2025-2045 ini harus menjadi bagian dari regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, yaitu pemerintah dan masyarakat kabupaten kepulauan meranti.  melalui ranperda ini diharapkan banyak masalah yang dapat diselesaikan dengan akar permasalahannya, sambil mengoptimalkan potensi yang beragam untuk kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti secara keseluruhan," pungkasnya.

Selanjutnya PAN dengan juru bicaranya Syaifi, H. AMd menyampaikan bahwa dalam menyusun RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan sebuah daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan   pembahasan terhadap RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045    yang telah disepakati bersama akan  menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah    untuk digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode lima tahunan .

"RPJPD juga menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan visi misi pembangunan daerah. Pedoman penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 bupati menetapkan peraturan daerah tentang RPJPD kabupaten tahun 2025-2045 paling lambat minggu ke empat bulan agustus tahun 2024.

Kita Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjutnya telah mengalami keterlambatan sekitar 2 bulan dalam membuat Peraturan Daerah tentang RPJPD. Mari kita bersama sama bersinergi untuk menyelesaikan Perda RPJPD ini.

"Setelah mempelajari dan mendalami naskah akademik maupun Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan. Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami dari Fraksi PAN memberikan masukan, pandangan serta sikap kami, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 sebagai berikut," ungkapnya.

1. Fraksi PAN merespon terkait cita cita kabupaten Kepulauan Meranti untuk 20 tahun kedepan yang dinyatakan dalam pernyataan visi dalam RPJPD kabupaten Kepulauan Meranti. Visi RPJPD kabupaten Kepulauan Meranti 2025 – 2045 adalah “Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan Dalam Tatanan Masyarakat Yang Bertamadun”. Visi ini dimaknai bahwa pembangunan dilakukan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan serta bertamadun.
Untuk mewujudkan cita cita luhur itu, fraksi PAN melihat bahwa misi yang akan dijalankan telah sangat jelas dan ideal mendiskripsikan berbagai upaya yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan isu strategis. Fraksi PAN berharap pemerintah kabupaten kepulauan meranti akan mampu menjaga konsistensi pembangunan kabupaten kepulauan meranti dengan tetap berpedoman pada visi misi tersebut.

2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan kabupaten kepulauan meranti. Fraksi PAN mengapresiasi Pemerintah kabupaten kepulauan meranti yang telah menyusun RPJPD 2025-2045 dengan komprehensif dan sistematis. Fraksi PAN juga melihat  dokumen RPJPD ini telah disusun dengan berbasiskan data ilmiah yang diuraikan dalam Naskah Akademik. Sekali lagi, Fraksi PAN mengapresiasi terbitnya dokumen RPJPD ini, yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan di kabupaten kepulauan meranti selama 20 tahun ke depan.

 

3. Dalam dokumen yang dipelajari Fraksi PAN, terdapat berbagai sasaran pokok RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam 20 tahun mendatang. Fraksi PAN setuju arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Kepulauan Meranti yang utama yaitu Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang Merata. Meningkatkan Akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan yang Merata: Memastikan akses yang merata, adil dan berkualitas terhadap pelayanan kesehatan semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Tidak ada lagi perbedaan antara pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS dengan pelayanan kesehatan umum. Karena seluruh masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Fraksi PAN juga berharap pemerintah memperhatikan kesediaan tenaga medis baik dokter umum dan dokter spesialis untuk menunjang pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Meranti,kita jangan sampai kekurangan tenaga medis. Masih berkaitan dengan persoalan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat yang merata. Saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting. Diharapkan pemerintah daerah Mempercepat penuntasan stunting dan pencegahan stunting.

4. Dibidang pendidikan fraksi PAN berharap Meningkatkan kualitas pendidikan yang merata untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing Kabupaten Kepulauan Meranti.  Bagaimana pun, sejumlah tantangan masih dihadapi di Kabupaten Kepulauan Meranti, di mana aksesbilitas pendidikan belum merata,Saat ini masih dijumpai sekolah yang belum memenuhi kriteria layak kualitas pendidikan nya. Masih ada sekolah di desa yang infrastrukturnya belum memadai,kekurangan tenaga pendidik dan kekurangan fasilitas penunjang proses belajar mengajar seperti masih belum adanya labor komputer. Kita juga berharap pemerintah juga memperhatikan tunjangan honor untuk guru madrasah.

5. Catatan Fraksi PAN yang terakhir adalah menyangkut pembangunan daerah. Hal ini menjadi salah satu Isu Strategis Jangka Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045. Permasalahan pembangunan daerah yang berhubungan dengan prioritas pembangunan daerah, dan permasalahan lainnya yang berhubungan dengan layanan dasar dan tugas fungsi Perangkat Daerah.

Fraksi PKB plus PSI, dengan juru bicaranya Drs. H Idris, M.Si menyampaikan bahwa Fraksi PKB Plus PSI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah khususnya kepada Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti atas peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan di masa Pilkada serentak ini serta dapat menjalin sinergisitas yang baik bersama instansi dan Stakeholder terkait.

"Fraksi PKB Plus PSI menyambut baik dan memberikan apresiasi bahwa Penyusunan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 ini telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, demokratif, partisipatif, terukur, dan melibatkan masyarakat serta seluruh stakeholder dalam pengambilan keputusan di semua tahapan perencanaan dengan memperhatikan sinergitas terhadap RPJPD dan RPJM Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
Fraksi PKB Plus PSI menyetujui visi dan misi yang diungkapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini. Namun, Fraksi PKB Plus PSI ingin menegaskan bahwa dibutuhkan harmonisasi dari program nyata yang dilakukan, agar visi dan misi dapat terwujud," ungkapnya.

Fraksi PKB Plus PSI memandang bahwa RPJPD perlu untuk merumuskan strategi yang tepat guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan diharapkan dapat menjadi instrumen yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Strategi harus benar-benar dirancang agar berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Fraksi PKB Plus PSI memandang pentingnya RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti yang bukan hanya sebagai agenda rutin daerah saja, namun sebagai rencana yang matang dan Inklusif, dan harus mampu menjawab misi seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam 20 Tahun kedepan.

"Terakhir Fraksi PKB Plus PSI Berharap agar Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang disusun dapat memaksimalkan data-data yang ada serta dapat menjawab permasalahan-permasalahan daerah dengan tepat dengan teridentifikasinya permasalahan Pembangunan Daerah dengan harapan agar perencanaan pembangunan daerah dapat terintegrasi dengan pembangunan nasional," pungkasnya.

Fraksi Golkar, dengan juru bicaranya H. Hatta, SM menyampaikan bahwa RPJPD memiliki arti penting dan bernilai strategis dalam pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti. Fraksi Partai Golkar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyusun RPJPD 2025-2045 dengan komprehensif dan sistematis, dimana RPJPD ini telah disusun dengan berbasiskan data ilmiah yang diuraikan dalam Naskah Akademik. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

Setiap 20 tahun, akan ada pendataan terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia, sumber daya alam, ketahanan sosial budaya, kualitas lingkungan hidup, kapasitas infrastruktur serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kekayaan intelektual. Oleh karena itu Fraksi Partai Golkar mengharapkan RPJPD 2025-2045 disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan berdasarkan asas: (1) manfaat; (2) demokrasi; (3) berkeadilan; (4) keterpaduan; (5) keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; (6) transparansi; (7) keterbukaan; (8) otonomi daerah; (9) tata kelola pemerintahan yang baik; (10) berkelanjutan; (11) berwawasan lingkungan; (12) efisien; (13) efektif.

"Berdasarkan telaah Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) secara umum penyusunannya telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Namum demikian terhadap beberapa aspek kami membutuhkan penjelasan terkait hal-hal sebagai berikut: Sesuai dengan visi RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045 Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan dalam tatanan Masyarakat yang bertamadun pada penjabaran misinya kami belum menemukan prioritas terhadap pembangunan sumber daya manusianya. Mengingat pembangunan yang kita lakukan tentunya ditujukan untuk mensejahterakan manusia. Untuk itu pada era yang serba maju seperti sekarang, Kabupaten Kepulauan Meranti dituntut agar mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompetitif, yang mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman. Fraksi GOLKAR memandang perlu di dalam RPJPD juga ada misi yang memprioritaskan pengembangan Sumber Daya Manusia yang Inovatif, Berkualitas, dan Berdaya Saing.
Saat ini kita masih berhadapan dengan persoalan stunting," ungkapnya.

 

Meskipun semakin turun tiap tahunnya, namun angka prevalensi stunting di Kabupaten Kepulauan Meranti masih tinggi. Ini menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat masih kurang. Isu stunting diharapkan menjadi bagian dari Indikator Utama Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam RPJPD ini. Fraksi Partai Golkar juga sekaligus mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan berbagai inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting.

"Demikian pula terhadap angka kemiskinan yang masih tinggi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang memerlukan sentuhan pembangunan di segala aspek agar dapat menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan. Mengingat bangsa kita secara nasional telah menetapkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045.
Terkait tata kelola pemerintahan yang menjadi salah satu Isu Strategis Jangka Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045, Fraksi Partai Golkar mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar terus mengembangkan inovasi dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berbasis digital," ucapnya.

Dalam jangka panjang, penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah keniscayaan. Sistem pelayanan publik yang terintegrasi akan membuat kinerja pemerintah meningkat dan mampu memuaskan warga masyarakat dan ini penting ditekankan karena penyusunan RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti ini tentunya bermuara pada kepentingan mensejahterakan masyarakat.

"Fraksi Partai Golkar sepakat untuk segera dilakukan pembahasan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti 2025-2045. Semoga RPJPD ini akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti selama 20 tahun ke depan," pungkasnya.

Fraksi Gerindra, dengan juru bicaranya Mulyono, S.E, M.Ikom menyampaikan beberapa hal dalam Pandangan umum terhadap RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 sebagai berikut :
Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi dan sangat mendukung serta berterimakasih dengan telah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045, yang merupakan Perencanaan Pembangunan langsung yang berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 ke depan.

"Fraksi Partai Gerindra menaruh harapan bahwa RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi Riau. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus berintegrasi dengan baik antara pemerintah dan pemerintah pusat sesuai visi yang akan menjadikan indonesia sebagai tahun emas," ungkapnya.

Mengingat bahwa RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 dokumen yang sangat urgent untuk segera dibahas dan disahkan tepat waktu, karena akan menjadi dasar bagi Kepala Daerah terpilih hasil Pemilu 2024 untuk menyusun Ranperda RPJMD masa 5 Tahun kedepan dalam mengimplementasikan visi misinya yang akan diterjemahkan dalam waktu lima tahunan, dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang akan disusun oleh Bupati terpilih. Semoga menjadi pedoman bagi Bupati, Wakil Bupati dan DPRD dalam rangka melaksanakan Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Fraksi Partai Gerindra mendorong dan mengingatkan agar RPJPD dapat merumuskan strategi yang tepat guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang dan diharapkan dapat menjadi instrumen yang responsif dan adaptif terhadap perubahan zaman, dengan mengedepankan potensi daerah dan kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Strategi harus benar-benar dirancang agar berdampak positif bagi masyarakat. Isu strategis Kabupaten Kepulauan Meranti harus menjadi dasar dan menjiwai dokumen RPJPD Tahun 2025-2045.
Pjs Bupati dan Pimpinan sidang yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Demikian pandangan umum Fraksi Partai Gerindra ini Kami sampaikan, dengan harapan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk evaluasi Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045," pungkasnya.

Fraksi Nasdem, dengan juru bicaranya Rosihan Afrizal, S.H menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana dalam pasal 65 dijelaskan bahwa, kepala daerah mempunyai tugas antara lain Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).

"Sebelum Ranperda ini dibahas secara mendetail di Panitia Khusus (pansus) hendaklah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Memperhatikan secara cermat tentang acuan dari Ranperda RPJPD yang akan dibahas. Fraksi Partai NasDem menilai Ranperda RPJPD ini merupakan Dokumen Rencana Pembangunan Yang sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan 20 tahun kedepan," ungkapnya.

Maka, lanjutnya, pemerintah daerah harus mengikuti tahapan proses penyusunan ranperda RPJPD ini dengan baik, berpihak dan mengakomodir kepada seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Sesuai dengan Visi RPJPD yaitu Kepulauan Meranti Maju dan Berkelanjutan dalam tatanan Masyarakat yang bertamaddun" dan Misi RPJPD  mewujudkan transformasi sosial, transformasi ekonomi, tata Kelola Pemerintahan, hukum berkeadilan, Kepemimpinan daerah yang efektif, ketahanan sosial budaya dan ekologi, membangun Infrastruktur dasar dan pemerataan wilayah yang berkelanjutan.  

"Saudara Pjs Bupati, Pimpinan Sidang Paripurna dan hadiran yang berbahagia. sebagaimana tersebut diatas, maka Fraksi Partai NasDem menyambut baik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045. Untuk segera dibahas ke tahap pembahasan selanjutnya. Namun Fraksi partai nasdem mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk Menyusun ranperda RPJPD ini harus merujuk kepada pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk kepentingan Masyarakat kabupaten kepulauan meranti . Memperhatikan regulasi dan atau yuridis formal supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tuturnya.

Fraksi PKS, dengan juru bicaranya Pazrul Armaini, S.Pdi menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045 ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam pasal 65 dijelaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan Rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta Menyusun dan menetapkan RKPD.

Selanjutnya berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pada Pasal 36 disebutkan bahwa Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kepada DRPD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD," ungkapnya.

 

Fraksi PKS menyampaikan beberapa pemikiran terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Telah disampaikan oleh saudara Bupati Kepulauan Meranti dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 23 Oktober 2024, yakni sebagai berikut :

"Setelah membaca dan mencermati secara seksama pidato yang disampaikan Bupati pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Pada tanggal 23 Oktober 2024, Fraksi PKS Sangat mengapresiasi Ranperda tersebut," ungkapnya lagi.

Fraksi PKS sangat mengapresiasi tahapan proses penyusunan ranperda RPJPD ini yang sudah dimulai pada tahun 2023 diawali dengan kick off penyusunan RPJPD, forum Konsultasi publik, forum Musrenbang RPJPD, konsultasi dan penyelarasan rancangan awal ke Gubernur, serta sudah dilakukan review oleh APIP, Semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan sesuai amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

"Fraksi PKS, meminta kepada pemerintah daerah agar nantinya Dokumen RPJPD ini dijadikan  dasar dan pedoman dalam menyusun Rencana pembangunan Jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, sebagai pedoman calon kepala daerah merumuskan visi dan misi pada Pilkada serentak yang dilaksanakan pada tahun ini, dan harus diselaraskan dengan visi misi Indonesia Emas yang tertuang dalam Undang – undang  Nomor 59 tahun 2024 tentang RPJPN dan RPJMD provinsi Riau," ucapnya.

Fraksi PKS berharap, RPJPD ini haruslah memperhatikan arah kebijakan dan isu kewilayahan, rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Tata Ruang Wilayah nasional dan Provinsi, RTRW kabupaten Meranti, serta dokumen perencanaan pembangunan sektor lainnya.

"Fraksi PKS, punya harapan besar terhadap Visi dan Misi RPJPD ini, agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang ini dapat lebih baik lagi, serta dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya.

Terakhir, Fraksi PPP plus Demokrat, Noli Sugiharto, S.Psi menyampaikan bahwa rancangan pembangunan jangka Panjang daerah merupakan perencanaan yang di susun untuk 20 tahun kedepan yang menjadi panduan pemerintah daerah dalam 
mewujudkan visi misi pembangunan daerah. Pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan suatu proses pembangunan yang strategis , 
sistematis, terencana dan terpadu. Untuk itu pemerintah daerah dalam penyusunan rancangan jangka menengah daerah (RPJMD), yang kemudian akan di jabarkan dalam rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD), haruslah berpedoman pada 
RPJPD.

"Sehingga terciptanya harmonisasi, sikronisasi dan penyelarasan visi misi, tujuan, sasaran dan strategi dengan 
tetap memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan telaah dan kajian yang kami lakukan terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, perkenankanlah kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," ungkapnya.

Pertama, Fraksi PPP plus Demokrat merespon terkait cita-cita 
Kabupaten Kepulauan Meranti yang tertuang dalam visi  (RPJPD) tahun 2025-2045 yakni “Kepulauan meranti maju dan berkelanjutan dalam tatanan masyarakat yang bertamadun” Visi ini memiliki maksud dan arti menjadikan wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang mandiri, berdaya saing, 
modern, tangguh, inovatif, adil dan sejahtera, serta berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan 
berkelanjutan dan warisan tamadun melayu terus hidup, juga relevan dalam konteks dunia modern.

Untuk itu Fraksi PPP plus Demokrat berharap pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terus menjaga konsistensi rencana pembangunan jangka panjang, dengan tetap berpedoman pada visi misi tersebut dan terus berkordinasi 
juga berpartisipasi dalam terwujudnya “Riau Maju, Berkelanjutan yang berlandaskan budaya Melayu yang Agamis” serta tak terlepas juga dari visi, “Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan” demi terciptanya Indonesia Emas tahun 2045.

 

Kedua, Fraksi PPP plus Demokrat mengingat kan sesuai RPJMN pemerintah Pusat salah satu pembangunan yang di prioritas kan yaitu peningkatan sumber daya manusia, untuk itu perlu juga kira nya pemerintah daerah menggesakan 
peningkatan sumber daya manusia berkelanjutan, karna dilihat dari Rancangan akhir RPJPD kabupaten kepulauan meranti tahun 2025-2045 pada BAB III halaman satu, salah satu permasalahan di kabupaten kepulauan meranti yaitu kualitas SDM kabupaten kepulauan meranti terendah di provisi Riau. dan tercantum juga pada undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang system pendidikan nasional mengamanatkan 20% dari APBD dan APBN untuk Pendidikan.

Ketiga, Fraksi PPP plus Demokrat juga meminta terpenuhinya hal yang menjadi unsur-unsur dalam pembangunan, yaitu: adanya target maupun sasaran serta tolak-ukur yang jelas untuk dicapai dalam setiap pembangunan. Adanya pelibatan 
masyarakat dalam setiap tahapan, baik tahapan perencanaan, implementasi dan evaluasi, serta transparasi. di mana masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait pembangunan dan kebijakan publik.

Ke empat, Fraksi kami juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan upaya serius dalam penanganan penduduk miskin, infrastruktur dasar seperti jalan, air minum bersih, dan kondisi kesehatan masyarakat.

"Sebagai penutup dari pandangan umum fraksi ini, kami ingin menyampaikan sedikit saran/masukan kepada pemerintah daerah, yaitu, dalam melakukan penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 hendaknya pemerintah daerah melakukanya secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan 
berkelanjutan," ungkapnya lagi

Serta melakukan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah/bawah-atas, holistic-tematik, integrative dan spasial terakhir, yang tidak kalah pentingnya adalah isu sentral yang menjadi perhatian kita bersama, saat ini adalah perlunya reformasi birokrasi publik dalam pengelolaan pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah dan OPD. Keberadaan organisasi daerah untuk mengakomodir kewenangan daerah dengan prinsip miskin struktur kaya fungsi akan membentuk konfigurasi besar untuk daerah kita.

"Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Demikian secara umum pandangan fraksi partai PPP plus Demokrat ini kami sampaikan. Hal-hal lain dan pembahasan mendalam berkenaan usulan “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025-2045”. Tentunya akan dibahas dan 
ditindaklanjuti secara detail dan mendalam oleh perwakilan fraksi kami yang tergabung dalam Pansus yang akan dibentuk nantinya," pungkasnya. (Humas Setwan)

Berita Lainnya

Index