MERANTI - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten termuda di Riau tersebut.
Kali ini personel Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 69 paket dengan berat kotor ± 171 gram.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Narkoba IPTU Suryawan Fadli mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pihaknya mengamankan 2 pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir yakni RK (16) dan UDW (19) warga Selatpanjang.
Pria yang akrab disapa Inspektur Vijay ini menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi yang didapat oleh Satuan Resnarkoba bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah RK di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Penyelidikan sudah dilakukan sekitar 1 minggu, dimana prosesnya pengungkapan juga terbilang cukup berdinamika karena pengungkapan sempat tertunda.
“Tim Unit II Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. berdasarkan pengamatan benar di tempat tersebut sering didatangi oleh orang yang tak dikenal,” ungkap Vijay, Rabu (18/12/2024).
Pada hari itu sekira jam 19.00 WIB unit II satuan resnarkoba bergerak menuju rumah RK untuk melakukan penyergapan. Pada saat dilakukan penyergapan di dalam rumah terdapat 2 orang yang tak lain RK dan UDW.
Saat itu Tim Unit II melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat. Dari penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 69 paket dengan berat kotor 171 gram yang dibungkus dalam beberapa plastik klep bening.
Dirincikannya paket-paket tersebut terdiri dari 7 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.80.000, 22 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000, 11 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000, 4 paket narkotika jenis sabu seharga Rp.500.000, 18 paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp. 2.000.000, dan 7 paket narkotika jenis sabu seharga kurang lebih Rp. 4.000.000.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantarnya 3 unit hp, 2 butir pil ekstasi merk mahkota kuning, 10 butir pil happy five, uang tunai Rp.84.000 milik RK, 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hijau dan 4 pack plastik klep bening.
IPTU Suryawan menjelaskan kedua terduga pelaku berperan sebagai pengedar atau kurir. Kepada keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan. Selain itu kita masih terus melakukan pengembangan terhadap asal muasal barang tersebut serta jaringannya,” pungkasnya. (rls)