SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 Maret 2025.
PSU ini akan dilaksanakan di TPS 3, Kelurahan Jayapura, Distrik Bungaraya; TPS 3, Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak; serta TPS Lokasi Khusus di Rumah Sakit Umum Tengku Rafian.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPU Siak, total pemilih yang akan mengikuti PSU mencapai 1.011 orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya: 494 pemilih (248 laki-laki, 246 perempuan)
B. TPS 3, Desa Buantan Besar, Kabupaten Siak: 453 pemilih (termasuk 4 pemilih tambahan dan 2 pemilih pindahan)
C. Lokasi Khusus TPS RSUD Tengku Rafian: 64 pemilih (19 laki-laki, 45 perempuan)
Kepala Bidang Data dan Perencanaan Pemilih KPU Siak, Royani menegaskan, peninjauan ini dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 073/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025, tanpa melakukan pemutakhiran data pemilih baru.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan RSUD Tengku Rafian agar data pemilih yang digunakan dalam PSU benar-benar akurat," ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto menyatakan, proses penyidikan yang dilakukan KPU Siak sudah sesuai ketentuan.
"KPU Siak hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada, sesuai dengan petunjuk Mahkamah Konstitusi dan KPU RI. Hal ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau terjadi kesalahan administrasi," katanya. (mcr)