Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Diminta Segera Buat LHKPN

Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Diminta Segera Buat LHKPN
Wakil Bupati Said Hasyim menyampaikan pengarahannya

SELATPANJANG - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim meminta kepada seluruh pejabat eselon di daerah ini membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Sesuai amanat UU, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi ASN untuk melaporkan harta kekayaannya. Untuk itu saya minta semua pejabat untuk membuat LHKPN, semoga semua pejabat di Meranti terbebas dari segala persoalan," ujar Wabup Said Hasyim, saat membuka Bimbingan Teknis E-Filling Aplikasi E-LHKPN Kerjasama Pemkab Kepulauan Meranti dan KPK RI, di Aula Afifa Sport, Selatpanjang, Selasa 20 Maret 2018.

Hadir dalam acara itu Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, Sekretaris Daerah Yulian Norwis, Inspektur Kepulauan Meranti Suhendri, Anggota Deputi Bidang Pencegahan KPK RI Jeji Azizi, anggota DPRD Meranti lainnya dan para Pejabat Eselon.

Pada kesempatan itu Wabup mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga Integritas, ASN hendaknya bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang rentan terjadinya korupsi, yang merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat.

"Kelolalah uang negara dengan baik, ambilah uang yang sudah menjadi hak kita, jangan sampai mengambil hak masyarakat apalagi orang miskin," tegas Wakil Bupati.

Sejauh ini dikatakannya, Pemkab Kepulauan Meranti terus mewanti wanti aparaturnya untuk bekerja dengan profesional, jujur, efisien dan tepat sasaran.

Apa yang dilakukan Pemkab, ujarnya, telah pula membuahkan hasil dengan diraihnya nilai B pada Sistem Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah (SAKIP). Artinya dalam pengelolaan anggaran daerah antara Input, Pelaksanan dan Outputnya sudah terukur. Dan di tahun 2018 ini Pemkab Kepulauan Meranti menargetkan nilai SAKIP A.

Indikator lainnya adalah keberhasilan Pemkab Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut turut, artinya sudah sesuai dengan standar Akuntansi Pemerintahan atau dapat dipertanggung jawabkan. Dan tahun ini Pemkab Kepulauan Meranti berharap meraih Opini WTP untuk yang keenam kalinya.

Terkait hal itu pula, Wabup Said Hasyim menyambut baik terselenggarannya acara Bimtek E-Filling Aplikasi E-LHKPN KPK RI, dalam rangka penguatan upaya pencegahan korupsi melaui LHKPN, sekaligus memberikan pemahaman kepada aparatur Pemerintah terhadap perubahan penyampaian LHKPN sesuai dengan peraturan baru KPK RI Tahun 2016.

Kedatangan pihak Deputi Pencegahan KPK RI sebagai narasumber, menurut Wakil Bupati, dapat dikatakan sebagai penyelamat, karena telah mengingatkan kepada seluruh ASN untuk segera memberikan LHKPN-nya. Dengan telah melaporkan LHKPN, dapat diketahui asal muasal harta kekayaan pejabat bersangkutan sehingga dapat terhindar dari dugaan penyelahgunaan anggaran.

Hal senada juga disampaikan oleh, Anggota Deputi Pencegahan KPK RI, JJ Azizi, mengajak semua ASN untuk berintegritas yang dimulai dari diri sendiri. Salah satu bentuk transparansi harta kekayaan adalah dengan melaporkannya melalui LHKPN.

Nantinya data yang dilaporkan oleh pejabat negara melakui LHKPN, akan dirilis kepada publik sehingga publik dapat pula memantaunya.

"Jika masyarakat mengetahui terjadinya peningkatan kekayaan yang tidak wajar maka dapat melaporkannya," jelas JJ. Azizi.

Dijelaskan JJ. Azizi, untuk membuat laporan LHKPN telah keluar Peraturan KPK RI yang baru yakni Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2005.

Dalam peraturan yang baru itu terjadi perubahan khususnya pada waktu penyampaian, jika sebelumnya saat terjadi mutasi dan promosi, pada peraturan yang baru LHKPN dibuat pada akhir masa jabatan, kemudian jika sebelumnya LHKPN dibuat saat pensiun, peraturan baru dibuat saat pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan, selanjutnya jika sebelumnya per 2 tahun pada jabatan yang sama dan sewaktu waktu untuk kepentingan pemeriksaan, pada peraturan yang baru harus dilakukan secara periodik atau setiap tahun.

Selain itu juga dengan diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 maka Formulir yang lama sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan Formulir E-Filling LHKPN dengan mencantumkan siapa yang mengisi (jika dilakukan oleh Staf). Dan setelah diisi formulir dapat di Download untuk dibawa ke KPK RI.

Sekedar informasi, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Kewajiban lainnya yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan. (rls)

Berita Lainnya

Index