JURNALMADANI - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.
Kali ini, giliran Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Jacub Nurman Kamaru. Ia dicopot dari jabatannya dan dipatsus oleh Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, mengatakan personel yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan ditindak tegas.
Salah satu contoh terbaru adalah pencopotan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru.
Ia dicopot dari jabatannya dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus), setelah diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara dan atau melakukan pelanggaran prosedur berat.
“Dari hasil pemeriksaan internal, Kompol Jacub diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional,” ungkap Kombes Pandra, Sabtu (28/3/2026).
Mantan Kapolres pertama di Kabupaten Kepulauan Meranti ini menjelaskan kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan tidak melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Pandra yang juga pernah jabat Kabid Humas Polda Lampung dan Kepulauan Riau itu.
Pencopotan dan penempatan dalam patsus terhadap Kompol Jacub disebut sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba.
Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, menegaskan bahwa tindakan tegas (punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan personel.
''Sejalan dengan itu, Polda Riau juga secara konsisten memberikan penghargaan (reward) bagi personel yang menunjukkan dedikasi tinggi dan keberhasilan dalam menjalankan tugas. Prinsip keseimbangan ini diterapkan demi mewujudkan institusi Polri yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,'' kata Kapolda alumni Akpol 1996 ini.
Irjen Herry menambahkan Polda Riau juga memastikan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat, guna menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel di lapangan.
''Filosofi Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, tetap kami budayakan dan terapkan. Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat, silakan laporkan ke Call Center 110,'' pungkasnya menyerukan. (*)

.jpg)