Laporan Hotline 110 Ungkap Kejahatan Ekonomi Pengoplosan LPG Bersubsidi

Laporan Hotline 110 Ungkap Kejahatan Ekonomi Pengoplosan LPG Bersubsidi

JURNALMADANI - Praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.

Pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline 110, menunjukkan efektivitas partisipasi publik dalam memberantas kejahatan.

Tindakan cepat aparat Polres Bogor, Jawa Barat, menindaklanjuti laporan ini berbuah hasil signifikan dalam penegakan hukum.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata peran penting masyarakat.

Informasi yang disampaikan melalui command center Polres Bogor segera ditindaklanjuti oleh Polsek dan Satreskrim setempat. Hal ini menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan yang masuk dari warga.

Praktik pengoplosan ini sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya mereka yang berhak menerima subsidi energi.

Para pelaku memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk keuntungan pribadi, mengalihkan hak masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku menjadi prioritas utama.

Pengungkapan Lokasi Pertama di Sukaraja

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa malam, 31 Maret, di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. Petugas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat melalui hotline 110. Lokasi ini menjadi target awal operasi penindakan terhadap praktik pengoplosan LPG bersubsidi.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Sebanyak 145 tabung gas berbagai ukuran disita, terdiri atas 90 tabung 3 kilogram, 45 tabung 12 kilogram, dan 10 tabung 5,5 kilogram. Penemuan ini menunjukkan skala operasi pengoplosan yang cukup besar di wilayah tersebut.

Selain tabung gas, petugas juga menemukan empat alat suntik gas, satu timbangan, serta satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk operasional. Sayangnya, pelaku utama berinisial H berhasil melarikan diri dari lokasi. Saat ini, H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Penggerebekan Kedua di Cileungsi dan Penangkapan Pelaku

Pengungkapan kedua terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis, 2 April, juga berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan 110.

Di lokasi ini, operasi kepolisian jauh lebih masif dengan menggerebek tujuh titik sekaligus. Keberanian masyarakat untuk melapor kembali menjadi kunci sukses pengungkapan ini.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan H, yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya tertangkap tangan saat tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan ekonomi.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi Cileungsi juga sangat banyak, meliputi 648 tabung gas dengan rincian 345 tabung 3 kilogram, 286 tabung 12 kilogram, dan 17 tabung 5,5 kilogram. Selain itu, 72 alat suntik dan tiga timbangan turut disita.

Secara keseluruhan, dari kedua lokasi, polisi menyita total 793 tabung gas, 76 alat suntik, empat timbangan, serta satu unit mobil pikap.

Ancaman Hukuman dan Pentingnya Peran Masyarakat

Kapolres Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi energi.

“Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat melalui layanan 110 sangat efektif dalam membantu kepolisian mengungkap kejahatan,” ujarnya.

Praktik pengoplosan LPG bersubsidi tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat merugikan karena mengalihkan hak masyarakat kecil kepada pihak yang tidak berhak.

Tindakan ini juga berpotensi membahayakan keselamatan karena proses pemindahan gas seringkali tidak sesuai standar keamanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Berita Lainnya

Index