JURNALMADANI - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyelamatkan hak masyarakat dengan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ahad (5/4/2026).
Pengungkapan sindikat penyelewengan BBM subsidi itu pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil.
Dari dua pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan ribuan liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik distribusi dan niaga ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro.
Kombes Ade menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan.
“BBM bersubsidi tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujarnya.
Pada pengungkapan pertama, tim menemukan sekitar 5.000 liter BBM jenis Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter serta sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka utama berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa ANM membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Berdasarkan pengakuannya, ANM membeli BBM dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu menjualnya kembali seharga Rp290 ribu hingga Rp300 ribu.
“Pelaku mengaku memperoleh keuntungan kecil per jerigen. Namun, jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya menjadi signifikan,” ujar Teddy.
Ia menambahkan, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dengan pola distribusi yang cukup terorganisir.
Untuk mengelabui petugas SPBU, tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda guna mengakali sistem barcode saat pengisian BBM.
“BBM yang diperoleh kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, pada operasi kedua di Desa Rotan Semelur, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pendalaman, penyelewengan BBM tersebut melibatkan tiga tersangka.
Mereka mengaku memperoleh BBM dari SPBU nelayan di wilayah Concong, Kabupaten Inhil, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun diselewengkan untuk diperjualbelikan melalui jalur perairan.
“Barang bukti yang kami temukan berupa 21 drum berisi BBM Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter,” kata Teddy.
Ketiga tersangka diketahui berperan sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal.
Ade menambahkan, kedua kasus ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun perairan, termasuk penyimpangan distribusi dari sektor nelayan.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dari hulu hingga hilir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Penegakan hukum ini bukan hanya menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” pungkas Ade. (*)

.jpg)