Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Ahmad Danuafidin Ardian bin Dasimin

Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Ahmad Danuafidin Ardian bin Dasimin
Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang II kepada Tergugat (Ahmad Danuafidin Ardian bin Dasimin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 74/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 20 Februari 2026 untuk memanggil Tergugat:

Ahmad Danuafidin Ardian bin Dasimin, umur 37 Tahun, agama Islam, Wiraswasta, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu di Jalan Mutiara, RT 02 RW 03, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 1 Juli 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Despitasari binti Hasan Basri sebagai Penggugat, melawan Ahmad Danuafidin Ardian bin Dasimin sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 133.c/PAN.W4-A7/Hk2.6/III/2026, tertanggal 26 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index