Kejar Kapal di Perairan Pulau Halang, Bareskrim Polri Sita 47,57 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Kamis, 24 September 2026 | 19:18:45 WIB
47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi dan 3.600 cartridge mengandung etomidate yang disita Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia di perairan Pulau Halang, Rohil, Riau. (Dok. Istimewa)

JURNALMADANI — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 47.572,2 gram atau sekitar 47,57 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate.

Pengungkapan dilakukan di kawasan perairan Pulau Halang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Nilai ekonomi seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp132.708.460.000 atau sekitar Rp132,7 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan dan pemetaan jalur masuk narkotika. Dalam prosesnya, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai.

Pada 9 September 2026, petugas melakukan pemantauan di sejumlah wilayah pesisir, daratan dan perairan sekitar Bagansiapiapi.

Saat melakukan pemantauan di salah satu dermaga, petugas mendapati sebuah kapal kayu yang dicurigai berkaitan dengan aktivitas penyelundupan. Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut meninggalkan dermaga sehingga tim laut melakukan pengejaran.

Pengejaran berlanjut hingga kawasan perairan Pulau Halang.

Sekitar pukul 22.58 WIB, petugas menemukan kapal tersebut dalam kondisi lego jangkar. Dua orang yang berada di atas kapal kemudian melompat ke laut dan melarikan diri. Keduanya hingga kini masih dalam pengejaran.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut.

Dari dalam kapal ditemukan enam kardus besar yang berisi barang bukti narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan:

48 bungkus sabu dengan berat neto 47.572,2 gram;
20.044 butir ekstasi; dan
3.600 cartridge mengandung etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Fendi alias Aping (45) yang diduga berperan sebagai tekong sekaligus pihak yang menguasai kapal.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, Fendi diduga membawa enam kardus tersebut bersama seorang bernama Ari dari perairan sekitar Kuala Sinaboi menuju Bagansiapiapi.

Sementara itu, Ari dan Alu alias Yucin disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pihak yang masih masuk daftar pencarian.

Seluruh barang bukti juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut estimasi nilai ekonomi keseluruhan barang bukti mencapai Rp132.708.460.000.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika dalam jumlah besar yang berhasil digagalkan di wilayah Riau melalui jalur laut dari Malaysia. (*)

Terkini