JURNALMADANI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Meranti mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Hal itu dilakukan melalui kegiatan teguran humanis terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pramuka, Kecamatan Tebing Tinggi, Selatpanjang, Kamis (24/9/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti AKP Sardianto, SE, atas arahan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menghentikan sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan, serta melakukan sejumlah pelanggaran kasatmata lainnya.
Namun, dalam pelaksanaannya petugas tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Pengendara diberikan teguran secara humanis sekaligus penjelasan mengenai aturan hukum dan risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan apabila mengabaikan ketentuan berlalu lintas.
"Kami melaksanakan kegiatan pemberian teguran humanis kepada pengendara sepeda motor yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas, khususnya yang tidak menggunakan helm," kata AKP Sardianto.

Helm Bukan Sekadar Menghindari Tilang
Satlantas Polres Kepulauan Meranti mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan helm merupakan kewajiban hukum sekaligus bagian penting dari perlindungan keselamatan pengendara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa perlengkapan sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi standar tersebut.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan helm juga memiliki konsekuensi hukum. Pasal 291 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Ketentuan serupa berlaku bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (2).
"Kami mengimbau agar masyarakat menggunakan helm dan mematuhi peraturan berlalu lintas. Helm bukan hanya untuk menghindari petugas, tetapi untuk keselamatan diri sendiri," ujar Sardianto.
Ia menjelaskan, keselamatan berlalu lintas seharusnya menjadi kesadaran bersama. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak hanya tertib ketika ada petugas, tetapi menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai kebiasaan setiap kali berkendara.

Lengkapi Surat dan Kendaraan Sebelum Berkendara
Selain penggunaan helm, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya membawa dan memenuhi dokumen serta persyaratan kendaraan.
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan memiliki dasar hukum PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan tersebut mengatur pemeriksaan kendaraan antara lain untuk mendorong kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, serta memastikan kelengkapan dokumen pengemudi dan kendaraan. PP tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau memastikan kelengkapan kendaraan dan dokumen sebelum berangkat, termasuk memiliki dan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta memastikan kendaraan memenuhi ketentuan teknis dan laik jalan.
Menurut Sardianto, teguran humanis merupakan salah satu pendekatan kepolisian untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus mencegah pelanggaran berkembang menjadi kecelakaan lalu lintas.
"Yang paling penting adalah masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan. Kami berharap teguran ini menjadi pengingat agar ke depan lebih tertib," katanya.

Utamakan Keselamatan di Jalan
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, terutama pada waktu aktivitas kendaraan masyarakat di wilayah Kota Selatpanjang meningkat.
Pendekatan persuasif yang dilakukan personel Satlantas mendapat respons positif dari sejumlah pengendara. Mereka yang mendapatkan teguran diberikan pemahaman mengenai pelanggaran yang dilakukan dan pentingnya memperbaiki kepatuhan saat berkendara.

Polres Kepulauan Meranti menyatakan kegiatan edukasi dan teguran humanis akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan meningkatnya budaya tertib berlalu lintas, kepolisian berharap potensi pelanggaran dan risiko kecelakaan dapat ditekan sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Meranti semakin terjaga. (*)


.jpg)