JURNALMADANI — DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (30/9/2026).
Persetujuan tersebut diberikan secara aklamasi setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Rapat paripurna keenam masa persidangan pertama tahun persidangan 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Ardiansyah dan Antoni Shidarta.
Setelah memastikan rapat memenuhi kuorum, pimpinan sidang membuka agenda penyampaian laporan Banggar sekaligus meminta persetujuan anggota DPRD terhadap hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.

Laporan Banggar dibacakan juru bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, S.Psi.
Pendapatan Naik Rp2,97 Miliar
Dalam laporan tersebut, Banggar dan TAPD menyepakati total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 sebesar Rp1.123.703.571.699.
Angka tersebut meningkat Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni 2026.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer sebesar Rp919.003.640.511.
Struktur tersebut menunjukkan pendapatan transfer masih menjadi komponen terbesar dalam pembiayaan daerah. Karena itu, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap upaya peningkatan PAD dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Belanja Turun Rp36,29 Miliar
Sementara itu, total belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.126.121.071.979.
Jumlah tersebut mengalami pengurangan sekitar Rp36.298.679.476 dibandingkan APBD murni.
Belanja tersebut mencakup belanja operasi lebih dari Rp931 miliar, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp500 juta, serta belanja transfer lebih dari Rp104 miliar.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp2.417.500.279.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Dalam struktur pembiayaan juga tercantum SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421, sehingga pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit tercatat sebesar Rp2.661.967.700.
Banggar Minta Target Pendapatan Jangan Terlalu Optimistis
Di balik persetujuan tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Salah satu perhatian utama adalah target pendapatan daerah. Banggar meminta pemerintah daerah menyusun target pendapatan secara realistis berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat direalisasikan.
Optimalisasi PAD juga diminta dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak, serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
Menurut Banggar, kepastian penerimaan menjadi penting karena kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan sangat bergantung pada kapasitas fiskal yang tersedia.
Target pendapatan yang realistis juga diperlukan agar program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Belanja Harus Memberi Dampak Langsung
Banggar juga meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran.
Program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat diminta menjadi prioritas, sementara belanja yang kurang mendesak perlu dievaluasi.

Perhatian khusus diberikan terhadap pemenuhan pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan sosial masyarakat.
Untuk sektor infrastruktur, Banggar meminta penganggaran benar-benar didasarkan pada skala prioritas, kesiapan pelaksanaan serta kemampuan keuangan daerah.
Kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran juga diminta dipastikan dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyerapan Anggaran dan Pengawasan Jadi Sorotan
Banggar turut meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Percepatan tersebut terutama diperlukan untuk program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, dengan tetap mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan.
Perangkat daerah juga diminta mengevaluasi kegiatan yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah dan segera menyelesaikan kendala pelaksanaannya.
Pengawasan internal perlu diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Banggar juga mengingatkan pemerintah daerah agar menindaklanjuti rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tepat waktu.
Selain itu, kualitas perencanaan dan penganggaran diminta diperkuat agar terdapat keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD.
Bantuan Guru di Bawah Kemenag Diminta Tetap Dianggarkan
Dalam rekomendasi lainnya, Banggar meminta bantuan keuangan untuk tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026.

Pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banggar juga meminta pemerintah daerah melaksanakan seluruh hal yang telah disepakati bersama DPRD sebagai hasil pembahasan Badan Anggaran.
Disetujui Aklamasi
Setelah laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD H. Khalid Ali meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir untuk menerima dan menyetujui hasil pembahasan tersebut.
Persetujuan diberikan secara aklamasi.
Pimpinan sidang kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.
Rancangan keputusan tersebut kembali mendapat persetujuan secara aklamasi dari anggota DPRD yang hadir.
Tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Setelah itu, agenda rapat memasuki penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Meranti terhadap persetujuan dan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Asmar: Hasil Pembahasan Merupakan Kerja Bersama
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengatakan, tuntasnya pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurut Asmar, proses pembahasan tersebut penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap berjalan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
Ia menyebut penyusunan perubahan APBD dilakukan melalui berbagai penyesuaian Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah dengan mengacu pada keterpaduan dan penyelarasan antara RKP dan Perubahan RKPD.
Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS antara kepala daerah dan DPRD.
Asmar menjelaskan, perubahan APBD 2026 berpedoman pada empat pilar utama, yakni penajaman prioritas daerah, optimalisasi kapasitas fiskal, efektivitas dan efisiensi belanja serta keselarasan kebijakan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Semua itu merupakan dinamika yang sehat dan niat tulus kita bersama untuk memberikan hasil terbaik. Untuk itu, apabila terdapat kekurangan atau hal yang kurang berkenan selama proses tersebut, kami setulus hati menyampaikan permohonan maaf," kata Asmar.
Selanjutnya Dievaluasi Gubernur Riau
Setelah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.
Setelah seluruh tahapan regulasi selesai, Ranperda tersebut akan ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perda tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menyelesaikan proses pengesahan, tetapi memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar terealisasi sesuai peruntukan.
Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh program dan kegiatan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.

DPRD melalui Banggar juga telah memberikan sejumlah catatan, mulai dari realisme target pendapatan, peningkatan PAD, efektivitas belanja, percepatan penyerapan, pemanfaatan SiLPA, pengawasan internal hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Karena itu, pelaksanaan APBD Perubahan 2026 akan menjadi tahap penting untuk mengukur sejauh mana kebijakan anggaran yang telah disepakati mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepulauan Meranti.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (*)