JURNALMADANI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi penindakan lembaga antirasuah tersebut berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyebut sejumlah pihak telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara yang ditangani penyidik.
“Benar,” kata Setyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Setyo menegaskan, informasi lebih terperinci mengenai identitas pihak yang diamankan akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Hingga laporan ini disusun, KPK belum mengungkap secara resmi siapa saja yang terjaring, dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi, maupun barang bukti yang diamankan.
OTT ke-22 Sepanjang 2026
Operasi di lingkungan BNPB ini tercatat sebagai OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penindakan tersebut menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, publik masih menunggu penjelasan mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan keterkaitan perkara dengan pengelolaan anggaran atau program tertentu di lingkungan BNPB.
Informasi mengenai kemungkinan tersebut belum dapat dipastikan. KPK belum membeberkan perkara yang menjadi dasar operasi sehingga dugaan terkait anggaran, pengadaan barang dan jasa, ataupun penyaluran bantuan kebencanaan tidak dapat disimpulkan sebelum ada keterangan resmi.
BNPB Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Di tengah kabar OTT tersebut, BNPB menyatakan pelayanan publik dan kegiatan operasional lembaga tetap berjalan normal.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara terperinci informasi penindakan yang dilakukan KPK.
Ia juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diketahuinya, tidak ada OTT di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari.
Pernyataan tersebut perlu dibaca secara proporsional. KPK membenarkan OTT yang berkaitan dengan BNPB, sementara keterangan BNPB menjelaskan situasi yang diketahui di lingkungan kantornya pada rentang waktu tertentu.
Kedua keterangan tersebut belum cukup untuk memastikan lokasi maupun rangkaian lengkap operasi penindakan.
Status Hukum Pihak yang Diamankan Masih Ditunggu
Setelah operasi tangkap tangan, KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Karena itu, pihak yang diamankan dalam OTT belum otomatis berstatus tersangka. Penetapan status hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan kecukupan bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat BNPB memiliki peran strategis dalam penanggulangan bencana, mulai dari koordinasi penanganan darurat hingga dukungan pemulihan pascabencana.
KPK diharapkan segera menyampaikan penjelasan resmi mengenai identitas pihak yang diamankan, perkara yang sedang diselidiki, serta barang bukti yang berkaitan dengan operasi tersebut.
Kejelasan informasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara ini, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga Selasa (13/10/2026), rincian perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK. (*)