Kerugian Negara Rp2,59 Miliar

Kejari Rohul Tahan Empat Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Syariah

Kejari Rohul Tahan Empat Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Syariah
Ilustrasi

JURNALMADANI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Provinsi Riau, menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai.

Perkara yang terjadi pada periode 2011–2014 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hulu pada Senin (12/10/2026). Keempat tersangka masing-masing berinisial S, SS, HA, dan SL.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,599 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Muhammad Juriko Wibisono, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengajuan kredit tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta prosedur perbankan yang semestinya diterapkan dalam proses pemberian pinjaman.

Identitas Sembilan Debitur Diduga Digunakan

Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan penggunaan identitas sembilan orang untuk pengajuan kredit. Keabsahan agunan yang digunakan dalam proses pengajuan pinjaman juga menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik.

 

Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan proses akad kredit. Para debitur disebut diduga tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga atau ketentuan imbal hasil pembiayaan, jangka waktu, agunan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, proses verifikasi, wawancara, serta survei lapangan terhadap calon debitur dan agunan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana prosedur standar perbankan.

Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap bagaimana kredit dapat diajukan dan disalurkan, apakah dokumen yang digunakan memenuhi persyaratan, serta siapa saja pihak yang berperan dalam setiap tahapan proses pembiayaan.

Penyidik juga perlu menelusuri aliran dana yang dicairkan, pihak yang menikmati manfaat ekonomi, serta hubungan antara dokumen pengajuan, persetujuan kredit, pencairan dana, dan kewajiban pengembalian pinjaman.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Empat Puluh Saksi dan Tiga Ahli Diperiksa

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Pidsus Kejari Rokan Hulu telah memeriksa 40 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menggunakan alat bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, yang didukung keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk dari persesuaian alat bukti.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga penyaluran kredit.

Keempat tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.

 

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejari Rokan Hulu masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses pengajuan, persetujuan, maupun pencairan kredit tersebut.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menerima atau menikmati manfaat dari dana yang disalurkan. Pendalaman ini penting untuk mengetahui alur pertanggungjawaban, mengidentifikasi pihak yang terkait berdasarkan bukti, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara apabila memenuhi ketentuan hukum.

Dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan lembaga keuangan, penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan siapa yang mengajukan pinjaman, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan, verifikasi dokumen, persetujuan pembiayaan, penggunaan agunan, dan pencairan dana dilaksanakan.

Seluruh proses tersebut harus diuji berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga proses penyidikan dan penuntutan berjalan, keempat tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Lainnya

Index