Panitia Pilkades Meranti Respons Surat Fadli, Minta Data Tambahan Dugaan Ketidaksesuaian Proses Pemungutan Suara

Panitia Pilkades Meranti Respons Surat Fadli, Minta Data Tambahan Dugaan Ketidaksesuaian Proses Pemungutan Suara

JURNALMADANI – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti merespons surat pengaduan yang dilayangkan Fadli, S.E., Calon Kepala Desa Insit nomor urut 3, kepada Bupati Kepulauan Meranti pada 11 Oktober 2026 kemarin.

Respons tersebut tertuang dalam surat tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H.

Dalam surat itu, panitia menindaklanjuti pengaduan Fadli terkait keberatan lanjutan dan permohonan pemeriksaan resmi atas dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara Pilkades Desa Insit Tahun 2026.

 

Untuk mempercepat proses penanganan permasalahan tersebut, panitia kabupaten meminta Fadli menyampaikan dokumen atau data tambahan yang relevan secara tertulis melalui Sekretariat Panitia Kabupaten Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu Dorak, Selatpanjang.

Panitia menetapkan batas waktu penyerahan dokumen tambahan paling lambat Rabu, 14 Oktober 2026.

Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan klarifikasi dan pertimbangan dalam proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat balasan ini menjadi bagian dari tahapan tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan Fadli sebelumnya kepada Panitia Pilkades Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Namun, dugaan ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. (*)

Berita Lainnya

Index