Jokowi Temui Prabowo Tadi Malam Saat Sidang Putusan MK Soal Ijazah Gibran Digelar

Jokowi Temui Prabowo Tadi Malam Saat Sidang Putusan MK Soal Ijazah Gibran Digelar

JURNALMADANI - Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi Presiden RI Prabowo Subianto bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (6/10/2026) malam.

Hanya saja, Dasco mengaku tidak mengetahui isi pertemuan, lantaran dirinya tidak hadir.

"Pertemuan yang semalam berlangsung saya juga enggak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Meski demikian, Dasco tidak berbicara lebih jauh perihal pertemuan Prabowo dan Jokowi.

Dia berkelakar awak media justru lebih tahu karena melakukan peliputan di rumah Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, tadi malam.

Pantauan Kompas.com tadi malam, suasana kediaman Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak ramai.

Sejumlah mobil patwal hingga staf terparkir berjejer di Jalan Sriwijaya I, persis di depan rumah Presiden Prabowo, seiring isu pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Prabowo malam itu.

Kemudian sekitar pukul 20.47 WIB, mobil-mobil sedan dan Maung MV3 keluar secara bertahap dari pagar rumah.

Akan tetapi, lalu lalang dan aktivitas tersebut tidak terlihat jelas karena awak media hanya diperkenankan berdiri sekitar 170 meter dari lokasi.

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pun tidak mengizinkan mendekat.

Tak beberapa lama setelah iring-iringan keluar, mobil-mobil yang semula terparkir sedikit demi sedikit turut menyalakan mesin mobil, tanda pertemuan telah usai.

Pada saat yang bersamaan dengan pertemuan Jokowi dan Prabowo, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang putusan gugatan syarat pendidikan pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.

Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu. (*)

Berita Lainnya

Index