Kenderaan Truk Dilarang Melintas di Jalan Kota Bangkinang

Kenderaan Truk Dilarang Melintas di Jalan Kota Bangkinang
KAMPAR-Dalam rangka memberi kenyamanan kepada masyarakat di Jalan Raya maka perlu adanya penertiban terhadap pemilik kenderaan terutama truk, saat ini Pemda Kampar tidak membenarkan kendraan truk untuk melewati jalan dalam kota sesuai intruksi Bupati Kampar.
 
"Pak Bupati tidak mau ada truk masuk kota," jelas Mahadi Kadishub Kampar dihadapan peserta rapat, Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LAJJ) kemaren. Rapat yang digelar di Aula Dishub tersebut dihadiri oleh Para Stecholder Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Polres Kampar, Kodim 0313 KPR, LSM, Pers, Jasa Raharja, Satpol PP dan Unsur terkait lainnya.
 
Ditambahkannya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar rapat bersama Forum LLAJ guna berdiskusi, karena selama ini terkesan tidak jalan sebagaimana mestinya disebabkan oleh berbagai hal termasuk juga adanya Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Administrasi yang menyangkut pelaksanaan kegiatan tersebut.
 
Dalam Forum rapat tersebut Kadishub Mahadi memaparkan kondisi jalan terkini dalam wilayahnya, dimana ada beberapa jalan yang rusak yaitu Jalan Lingkar, Jalan Batu belah, Jalan lintas Bangkinang Petapahan dan yang lebih parah adalah Jalan Kampung Koto.
 
"Nah, Ramadhan sudah diambang pintu dan akan datang pula mudik dan sangat berhubungan dengan transportasi terutama jalur darat. Untuk itulah kami mengundang Bapak/Ibu untuk berdiskusi bagaimana memecahkan masaalah yang ada terkait Lalulintas Jalan raya. Mudah-mudahan persoalan yang ada dapat dicarikan solusinya terutama persoalan Jalan," jelasnya.
 
Terakhir, Kadishub mengatakan di Kabupaten Kampar ada 12 Jalan Provinsi dan 2 Jalan Nasional khusus untuk Jalan Provinsi yaitu Jalan Lingkar Bangkinang Kota dan Salo banyak yang rusak karena kondisi Alam, untuk tahun 2020  bakal mendapat kucuran dana Provinsi sebesar 25 Milyar. (bakar).

Berita Lainnya

Index