Polsek Tapung Hulu Bagikan Masker kepada Pengendara Motor

Polsek Tapung Hulu Bagikan Masker kepada Pengendara Motor
Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Try Widyanto Fauzal, S.I.K saat memasangkan masker kepada pengendara sepeda motor
KAMPAR - Jajaran Kepolisian Sektor Tapung Hulu, Polres Kampar, Sabtu (14/9/2019), menggelar kegiatan pembagian masker kepada para pengendara motor. Kegiatan itu merupakan bagian dari sosialisasi dampak kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap.
 
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB di depan Pos Polisi Suram, Polsek Tapung Hulu, Jalan Lintas Petapahan - Kasikan Kilometer 67, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU Try Widyanto Fauzal, S.I.K.
 
Turut hadir Kepala Puskesmas Tapung Hulu I, Nurhaidin, S.K.M, M.Kes, Kaur Keuangan Desa Sukaramai, Sri Mulyani, Kaur Umum Desa Sukaramai, Lina, Kaur Pembangunan Desa Sukaramai, Asril Mukhtar, Kadus I Sukaramai, Adam Kholid dan seluruh Kanit dan anggota Polsek Tapung Hulu.
 
Sebelum dimulainya kegiatan pembagian masker, terlebih dahulu dilaksanakan apel konsolidasi dipimpin Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Try Widyanto Fauzal, S.I.K, dimana dalam arahannya agar pembagian masker difokuskan kepada para pengendara sepeda motor.
 
Pada kesempatan itu, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, karena ada konsekuensi hukum yang akan didapat oleh pelaku.
 
"Kita juga harus sadar dampak lingkungan yang akan terjadi apabila kita membakar hutan dan lahan. Mari kita sama-sama menjaga alam kita ini untuk anak cucu kita dimasa depan," ajaknya.
 
Kapolsek menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan, apakah itu masyarakat atau korporasi, dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
"Selain itu para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelasnya.
 
Kegiatan pembagian masker itu berakhir pukul 10.45 WIB. Selama berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (red)

Berita Lainnya

Index