Pemkab Kampar Ajukan Izin Evaluasi Sekda dan Kepala OPD melalui Pemprov Riau

Pemkab Kampar Ajukan Izin Evaluasi Sekda dan Kepala OPD melalui Pemprov Riau
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, telah mengirimkan surat untuk meminta izin melakukan evaluasi terhadap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah setempat. Permohonan izin tersebut disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pemprov Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, sesuai prosedur bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang akan melakukan evaluasi jabatan Sekda dan Kepala OPD, harus meminta izin kepada KASN terlebih dahulu. Dalam pengiriman surat permohonan izin tersebut, juga harus melalui Pemprov Riau.

"Iya, Pemkab Kampar sudah mengirimkan surat permohonan izin untuk evaluasi Sekda dan beberapa Kepala OPD yang kosong," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah nantinya izin evaluasi keluar, baru pihak Pemkab Kampar dapat melakukan evaluasi. Jika evaluasi sudah selesai, dan diketahui hasilnya, maka baru bisa dilanjutkan dengan kegiatan asesmen.

"Kalau evaluasi sudah selesai, baru bisa dilakukan asesmen. Karena di Kampar kepala daerahnya berstatus Penjabat (Pj), sebelum melakukan asesmen juga harus meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.

Selain Pemkab Kampar, Pemerintah Kota Pekanbaru juga sebelumnya sudah meminta izin untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda dan beberapa Kepala OPD. Saat ini, evaluasi tersebut juga sudah selesai dan tinggal menunggu izin untuk melakukan asesmen.

"Untuk di Kota Pekanbaru sudah selesai evaluasinya, saat ini tinggal menunggu izin untuk melakukan asesmen," sebutnya.

Setelah pelaksanaan asesmen nantinya, pemerintah daerah yang sudah selesai melakukannya juga harus mengirimkan hasilnya ke KASN. Nantinya, pihak KASN akan mengecek kembali prosedur pelaksanaan asesmennya.

"Jika sudah sesuai prosedur, baru KASN akan mengeluarkan rekomendasi pelantikan kepada kepala daerah," jelasnya. (mcr)

Berita Lainnya

Index