Tim Resmob Polres Rohul Tangkap Tersangka Curat

Tim Resmob Polres Rohul Tangkap Tersangka Curat
Tersangka

ROKAN HULU - Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil melakukan pengungkapan serta menangkap seorang Pria dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

"Pelapor seorang Perempuan berinisial RS (24), sedangkan Tersangka SA alias AR (34)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM di dampingi Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (27/4/2023) malam.

Lanjut mantan Kapolsek Tambusai Utara ini, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Kubu Manggis, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Polisi juga berhasil mengamankan berupa Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Street, Satu BPKB, Satu Lembar STNK dan Dua Linggis," rinci Kasat.

Disampaikan AKP Raja, Rabu 22 Maret 2023 sekitar Pukul 18.00 Wib, Korban atau Pelapor keluar dari Rumahnya di Jalan Kubu Manggis Desa Pematang Berangan bersama dengan Temannya.

Sebelum keluar, rumah tersebut Korban Kunci dari Luar, sekitar Pukul 18.50 Wib, Korban kembali pulang Ke Rumahnya.

Korban melihat pintu rumahnya masih terkunci, namun penguncinya tidak bagus lagi, karena sudah dijebol orang yang tidak dikenal.

Lalu Korban masuk melihat SPM Honda Beat BM 2134 ME, di Ruang Tamu sudah tidak ada lagi.

Kemudian melihat kamarnya dimana barang-barangnya yang berada di kamar itu sudah berantakan.

Korban memperhatikan HP Oppo A5 miliknya yang diletakan di dalam Laci Meja Rias, STNK serta BPKB SPM Honda Beat BM 2134 MAE yang berada di dalam Lemari Baju sudah hilang juga diambil oleh orang yang tidak  dikenal.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.

Masih AKP Raja menerangkan, pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku yang melakukan dugaan TP Curat tersebut ialah SA dan AL.

Selanjutnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan SA.

Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, Tim Resmob mendapat informasi bahwa SA sedang berada di Desa Babussalam, Kecamatan Rambahhilir.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap SA mengakui telah melakukan TP Curat.

"Sedangkan AL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya Tersangka SA dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri (Humas Polres Rohul)

Berita Lainnya

Index