Didesak LSM, Kejari Rohul : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Tugas Kita Bersama

Didesak LSM, Kejari Rohul : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Tugas Kita Bersama

ROKAN HULU - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk menuntaskan sejumlah laporan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini.

Saat pertemuan dengan LSM itu, Senin 22 Mei 2023, Kepala Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH melalui Kasi Intel M Ari Supandi SH MH menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa.

"Banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) sehingga Penyidik tidak semena-mena dalam bertindak serta adanya tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back). Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan," kata Ari.

Menurutnya, desakan dari 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LSM Peduli Keadilan Rakyat (PKR) Provinsi Riau, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Rokan Hulu dan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah bentuk perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepercayaan masyarakat ini tentunya harus kami jaga dengan keseriusan," ujarnya.

Dijelaskan Ari, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu memang sedang menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi, diantaranya dugaan korupsi kekayaan asli desa yang salah satunya bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, serta dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi bagi kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK yang berlangsung sejak tahun 2020 s/d 2022.

Terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah memeriksa 21 orang saksi dan juga sudah melakukan ekspos terkait perhitungan kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Oleh karena perhitungan kerugian keuangan negara bersifat real cost, maka perlu melakukan pendalaman disertai dengan bukti dukungnya yang tentunya memerlukan waktu tidak sebentar.

"Tidak etis pula memojokkan auditor dari Inspektorat apabila terjadi keterlambatan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara. Kita harus saling menghargai karena kita tidak bisa berdiri sendiri dan masih memerlukan sinergitas instansi lain dalam pemberantasan korupsi, harap dapat dimaklumi. Kami yakin dalam waktu tidak terlalu lama lagi perhitungan kerugian negara di Inspektorat sudah kami terima sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya," tegas Kasi Intel Kejari Rohul ini.

Sedangkan terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, jelasnya, Tim Penyelidik hingga saat ini sudah memeriksa 16 orang dari pihak distributor maupun kios / pengecer pupuk.

Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya pengecer yg menjual pupuk di atas HET dan menjual tidak kepada nama sesuai RDKK. Untuk saat ini tim masih mendalami alasan kios / pengecer menjual di atas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK.

"Bahwa untuk diketahui bersama, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok taninya sudah mengajukan diri ke Dinas Pertanian dan oleh Dinas akan memverifikasi data petaninya yang akan dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan harapannya akan tepat sasaran," jelasnya.

Yang pasti, tambah Ari, terkait kedua dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan masih dan terus berjalan hingga saat ini.

"Masyarakat agar bersabar dan dapat sama-sama memantau perkembangannya bersama kami di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Tidak ada yang tidak transparan, tidak ada yang ditutupi, semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah kami susun. Terakhir dan yang paling penting, pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu adalah tugas kita bersama," terang Ari. (ns)

Berita Lainnya

Index