Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahmat Hidayat bin Syarifuddin

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahmat Hidayat bin Syarifuddin
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Rahmat Hidayat bin Syarifuddin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 180/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 8 Juli 2024 untuk memanggil Tergugat :

Rahmat Hidayat bin Syarifuddin, tempat dan tanggal lahir Pekanbaru, 9 Maret 1992, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Bokor, RT 003, RW 002, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Selasa, 19 November 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Septi Arnita binti Jais Sebagai Penggugat, melawan Rahmat Hidayat bin Syarifuddin Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 274/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2024, tertanggal 9 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index