Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Iin Purwanto bin Sustrisno

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Iin Purwanto bin Sustrisno
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Iin Purwanto bin Sustrisno). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 186/Pdt.G/2024/PA.Slp tanggal 15 Juli 2024 untuk memanggil Tergugat :

Iin Purwanto bin Sustrisno, tempat dan tanggal lahir Selatpanjang, 29 Desember 1982, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Dasar, tempat kediaman dahulu di Jalan Utama, Dusun Saka Tiga, RT 003, RW 002, Desa Batin Suir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:

Hari / Tanggal : Selasa, 26 November 2024

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Epi Susanti binti Mat Maulana Sebagai Penggugat, melawan Iin Purwanto bin Sustrisno Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 287/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index