MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Imam Mustamam bin Mhd Supri). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 180/Pdt.G/2025/PA.Slp tanggal 2 Juli 2025 untuk memanggil Tergugat :
Imam Mustamam bin Mhd Supri, umur 27 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Jalan Pembangunan III, Gg. Rajawali, RT 002, RW 001, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 12 November 2025
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Syahesti binti Syahrial Sebagai Penggugat, melawan Imam Mustamam bin Mhd Supri Sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 276/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2025, tertanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
.jpg)