MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Zamri bin Kasim). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 172/Pdt.G/2025/PA.Slp tanggal 1 Juli 2025 untuk memanggil Tergugat :
Zamri bin Kasim, umur 47 Tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan SLTP, tempat kediaman dahulu di Jalan Lurusan Dusun Perjuangan, RT 012, RW 006, Desa Repan, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 5 November 2025
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Norita binti Talib Sebagai Penggugat, melawan Zamri bin Kasim Sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 272/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2025, tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)