Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahman bin Ripin

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahman bin Ripin
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

MERANTI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Rahman bin Ripin). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 168/Pdt.G/2025/PA.Slp tanggal 1 Juli 2025 untuk memanggil Tergugat :

Rahman bin Ripin, umur 44 Tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu di Jalan Utama, RT 012, RW 006, Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya Di Dalam Maupun Diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 5 November 2025

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Fauzi binti M. Nor Sebagai Penggugat, melawan Rahman bin Ripin Sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 273/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2025, tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index