Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada A Eng binti Tjing Ong

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada A Eng binti Tjing Ong
Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Termohon (A Eng binti Tjing Ong). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 43/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 27 Januari 2026 untuk memanggil Termohon :

A Eng binti Tjing Ong, umur 58 Tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Jalan Ibrahim, RT 01 RW 05, Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Azmi bin Syahrum sebagai Pemohon, melawan A Eng binti Tjing Ong sebagai Termohon.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 43/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2026, tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index