JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Jaja Miharja bin Daeng Marako). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 48/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 28 Januari 2026 untuk memanggil Tergugat :
Jaja Miharja bin Daeng Marako, umur 42 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Kamisah binti Sai'in sebagai Penggugat, melawan Jaja Miharja bin Daeng Marako sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 56/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2026, tertanggal 29 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

.jpg)