JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Rahayu Sucipto bin Sardjoeno). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 47/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 28 Januari 2026 untuk memanggil Tergugat :
Rahayu Sucipto bin Sardjoeno, umur 62 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTP, tempat kediaman dahulu di Desa Teluk Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Mimi Ismidar binti Mishat sebagai Penggugat, melawan Rahayu Sucipto bin Sardjoeno sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 55/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2026, tertanggal 29 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red).jpg)

.jpg)