JURNALMADANI - Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau masa khidmat 2025–2030 resmi dikukuhkan di Gedung Daerah Balai Serindit, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (13/2/2026). Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Gusrizal Gazahar atau Datuak Palimo Basa. Adapun Saidul Amin ditetapkan sebagai Ketua Umum.
Pengukuhan ini berlangsung setelah Dewan Pimpinan MUI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kep-6/DP-MUI/I/2026 yang mengesahkan susunan personalia baru hasil Musyawarah Daerah (Musda) VIII.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto saat menghadiri langsung pengukuhan tersebut menyampaikan selamat dan tahniah kepada anggota MUI Provinsi Riau masa khidmat 2025-2030 yang baru saja dilantik. Ia berharap pengurus tidak hanya memberikan bantuan disaat sulit tetapi juga memberikan dampak jangka panjang yang lebih luas.
"Selamat atas dilantiknya pengurus MUI Provinsi Riau masa bakti 2025-2030, saudara diharapkan bukan hanya menjadi pelita dalam gelap," ujar Gubri.
Teruntuk Ketua Umum MUI Provinsi Riau, Saidul Amin yang baru saja dikukuhkan, SF Hariyanto mengaku beliau merupakan sosok yang dikenal memiliki rekam jejak yang baik dan reputasi akademis maupun organisasi yang solid di Provinsi Riau. Ia berharap dibawah kepemimpinan Saidul Amin, MUI Provinsi Riau semakin baik dan jaya.
Kepada seluruh pengurus MUI Provinsi Riau yang telah dikukuhkan, SF Hariyanto juga berpesan agar menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sepenuh hati dan ikhlas. Ia berharap keberadaan MUI di tengah masyarakat Riau dapat memberikan dampak yang positif.
"Selamat bekerja kepada seluruh pengurus MUI Provinsi Riau masa khidmat 2025-2030. Semoga Allah membuka jalan untuk kita semua," pungkasnya.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, MUI Provinsi Riau diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan keumatan, mulai dari pencegahan radikalisme, degradasi moral generasi muda, kepedulian terhadap persoalan lingkungan, serta terus memperkuat ukhuwah Islamiyah di seluruh wilayah Provinsi Riau. (mcr)

.jpg)