JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (M. Sultan bin Abas). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 73/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 20 Februari 2026 untuk memanggil Tergugat:
M. Sultan bin Abas, umur 31 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu di Parit Gantung, RT 02 RW 01, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 1 Juli 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Sukma Sari binti Izhar sebagai Penggugat, melawan M. Sultan bin Abas sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 103/PAN.W4-A7/Hk2.6/II/2026, tertanggal 23 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red).jpg)
.jpg)