Polsek Merbau Ringkus Tiga Tersangka Narkotika

Polsek Merbau Ringkus Tiga Tersangka Narkotika
Tersangka SY alias YT dan SA alias SR bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita
MERANTI - Kepolisian Sektor Merbau, Resor Kepulauan Meranti, Riau, berhasil meringkus tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis shabu, di dua tempat berbeda, pada Senin 22 Oktober 2018 kemarin.
 
Kapolsek Merbau, IPTU Roemin Putra, Selasa 23 Oktober 2018, kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 18.30 WIB, terhadap tersangka berinisial ZM alias ZL, 33 tahun, di Jalan Kampung Tengah, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
 
"Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) paket kecil diduga markotika jenis shabu, 1 (satu) buah HP Samsung berwarna putih, uang tunai 50 ribu rupiah, mata uang asing 2 ringgit malaysia, dan 1 (satu) buah kotak rokok dunhill berwarna hitam," ungkapnya.
 
Dua jam kemudian setelah melakukan pengembangan dari keterangan tersangka ZM alias ZL, tim kemudian bergerak menangkap 2 (dua) orang pria yang berdasarkan informasi sedang menggunakan narkotika jenis Shabu di Desa Bandul.
 
Ternyata benar ada 2 (dua) orang pria yang sedang menggunakan narkotika jenis Shabu di dalam sebuah gubuk di belakang rumah yang diketahui adalah rumah tersangka berinisial SY alias YT, yang langsung diamankan bersama tersangka lainnya berinisial SA alias SR.
 
"Saat anggota Polsek Merbau melakukan penggeledahan rumah serta badan yang disaksikan perangkat Desa setempat, ditemukan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka," ujarnya.
 
Barang bukti yang disita dari tersangka SA alias SR warga Jalan Sungai Tenggiling, Desa Mekar Delima, Kecamatan Tasik Putri Puyu, jelas Kapolsek, terdiri dari 7 (tujuh) paket kecil narkotika diduga Shabu, 1 (satu) helai kemeja lengan pendek, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP samsung berwarna hitam dan uang tunai berbagai pecahan dengan nilai total 850 ribu rupiah.
 
Sedangkan dari tersangka SY alias YT, pemilik rumah di Jalan Wan Zahara, Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, disita 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Paket Kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus ukuran besar diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) butir pil ekstasi berwarna Pink dan Kuning.
 
Selain itu, 1 (satu) bungkus yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) butir obat obatan dalam bentuk tablet berwarna coklat terang, 2 (dua) buah bon, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah jarum suntik untuk sumbu kompor, 8 (delapan) buah pipet sarana alat hisap, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver, 7 (tujuh) buah mancis, 4 (empat) buah gunting.
 
Kemudian 37 (tiga puluh tujuh platik klep ukuran besar, 1 (satu) buah kaleng susu merk Lactokid, 3 (tiga) buah pinset berwarna silver, 5 (lima) buah sendok yang terbuat dari kartu remi, 1 (satu) buah HP Nokia berwarna hitam, 24 (dua puluh empat) buah plastik klep berukuran kecil, 1 (satu) dompet berwarna ungu, Uang Tunai berbagai pecahan dengan total Rp.1.394.000.
 
"Tersangka dan semua barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Merbau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek. (red)

Berita Lainnya

Index