Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi di Wisma

Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi di Wisma
Dua Tersangka yang berhasil ditangkap
KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pelaku narkoba di Wisma Pantian Ragi, yang berlokasi di Jalan Sei Kampar Kecamatan Bangkinang Kota, Selasa kemarin.
 
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat kepolisian ini adalah MH alias DY, laki-laki 28 tahun, warga Jalan Prof. M. Yamin SH Bangkinang Kota dan YN alias YU, laki-laki 42 tahun, warga Jalan Sei Kampar Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Bersama pelaku didapatkan oleh petugas sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 10 lembar plastik bening kosong, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu, 1 unit Hp merk strawberry warna putih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sore 4 Desember 2018 saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa MH alias DY sedang menggunakan narkoba di Wisma Pantian Ragi yang berlokasi di Jalan Sei Kampar Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di salahsatu kamar di wisma tersebut.
 
Barang Bukti
 
Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di kantong baju tersangka MH dan 1 paket shabu lainnya di dalam kotak rokok yang disembunyikan di bawah kasur, kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba IPTU Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (bakar)

Berita Lainnya

Index