JURNALMADANI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) sebagai solusi bagi masyarakat perbatasan yang memiliki mobilitas kerja dan ekonomi ke Malaysia.
Skema tersebut diharapkan dapat membuka jalur mobilitas kerja yang legal, aman, terstruktur, dan memberikan kepastian perlindungan bagi warga perbatasan, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti dan Karimun yang selama ini bekerja di wilayah Malaysia.
Pembahasan mengenai SBT digelar di Golden View Hotel, Jalan Bengkong Laut, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, Wakil Bupati Muzamil Baharudin, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H., Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah pusat.
Dorong Mobilitas Kerja yang Legal
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin mengatakan, gagasan SBT muncul dari kondisi masyarakat perbatasan yang selama ini memiliki hubungan sosial dan ekonomi erat dengan Malaysia.
Sebagian warga melakukan perjalanan ke Malaysia menggunakan paspor kunjungan, sementara aktivitas mereka untuk bekerja belum memiliki skema khusus yang memberikan kepastian mengenai status, prosedur, maupun perlindungan ketenagakerjaan.
“Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi,” kata Muzamil.

Menurutnya, konsep awal SBT akan menyasar warga perbatasan yang telah terverifikasi dari Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.
Mobilitas tersebut direncanakan memiliki wilayah tujuan terbatas, terutama kawasan Johor dan Melaka, Malaysia. Dengan pembatasan wilayah dan persyaratan tertentu, pemerintah dapat melakukan pendataan serta pengawasan terhadap masyarakat yang memanfaatkan skema tersebut.
Sektor pekerjaan yang diusulkan juga tidak bersifat bebas. Sejumlah bidang yang selama ini menjadi lapangan pekerjaan masyarakat perbatasan antara lain konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran atau kedai, cleaning service, serta sektor lainnya sesuai kebutuhan tenaga kerja.

Dalam konsep awal tersebut, masa kerja diusulkan sekitar tiga hingga enam bulan. Pola ini diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih tertib dibandingkan mobilitas berulang menggunakan pola kunjungan.
Pemerintah Pusat Dorong Kepastian Perlindungan
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, persoalan mobilitas masyarakat perbatasan perlu dicarikan solusi yang sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi kawasan.
Menurutnya, masyarakat di wilayah perbatasan memiliki hubungan sosial dan ekonomi yang telah berlangsung secara turun-temurun dengan masyarakat di Malaysia.
Namun, aktivitas bekerja tanpa skema ketenagakerjaan yang jelas dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk persoalan hubungan kerja, perlindungan hukum, hingga kerentanan terhadap eksploitasi.
Karena itu, pembahasan SBT diharapkan tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi dapat diarahkan menjadi mekanisme yang memungkinkan masyarakat perbatasan bekerja secara legal sekaligus memperoleh pelindungan yang memadai.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Moh. Indra Bangsawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa persoalan perbatasan harus dilihat secara komprehensif.
Menurutnya, fleksibilitas pelayanan bagi masyarakat perbatasan dapat dikaji dengan tetap mempertahankan substansi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai karakteristik mobilitas masyarakat di kawasan kepulauan dan perbatasan perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan agar mekanisme yang dibangun memiliki rambu-rambu yang jelas.
Tetap dalam Koridor Hukum Indonesia-Malaysia
Sementara itu, Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa setiap skema SBT harus tetap berada dalam koridor hukum nasional serta memperhatikan kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia.
Menurutnya, pembahasan perlu melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, instansi keimigrasian, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelindungan pekerja migran.
Ia juga mengingatkan pentingnya merancang mekanisme yang dapat menekan risiko perdagangan orang, eksploitasi pekerja, maupun praktik agensi ilegal.
Pemerintah daerah, kata dia, juga memiliki ruang untuk memperkuat pelindungan pekerja migran melalui kebijakan dan regulasi sesuai kewenangannya.

Pelindungan pekerja migran sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Asmar: Perbatasan Adalah Ruang Kehidupan Masyarakat
Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menegaskan, persoalan perbatasan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi dan pengawasan wilayah negara, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
“Perbatasan adalah ruang kehidupan masyarakat,” ujar Asmar.
Ia mengatakan masyarakat Meranti sejak lama memiliki hubungan perdagangan, pekerjaan, dan sosial dengan masyarakat di kawasan perbatasan Malaysia.
Karena itu, menurutnya, pengelolaan kawasan perbatasan harus mampu menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian bagi aktivitas masyarakat yang sah.
Asmar berharap pembahasan SBT dapat dilanjutkan dengan pemetaan kebutuhan masyarakat perbatasan, penyusunan persyaratan yang jelas, serta mekanisme pelayanan dan pengawasan yang mudah dipahami masyarakat.
“Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Potensi Ekonomi Perbatasan
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Dr. H. Syahrial Abdi turut menyoroti besarnya potensi ekonomi masyarakat perbatasan yang bekerja di Malaysia.
Menurutnya, persoalan mobilitas lintas batas tidak hanya perlu dilihat dari aspek administrasi dan keimigrasian, tetapi juga dari sisi produktivitas serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Syahrial mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar masyarakat perbatasan tidak terus menghadapi biaya dan prosedur berulang ketika melakukan mobilitas lintas batas untuk bekerja.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam merumuskan konsep SBT bagi masyarakat perbatasan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun berharap konsep yang disusun nantinya dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Malaysia.
Jika dapat diformulasikan secara tepat, SBT diharapkan mampu menciptakan mekanisme mobilitas kerja lintas batas yang lebih tertib, terdata dan terlindungi, sekaligus mengurangi kerentanan masyarakat terhadap praktik kerja ilegal dan eksploitasi.
Dengan pendekatan tersebut, kawasan perbatasan tidak hanya dipandang sebagai garis terluar wilayah negara, tetapi juga sebagai ruang konektivitas sosial dan ekonomi yang perlu dikelola melalui aturan yang jelas, pengawasan yang kuat, serta perlindungan terhadap masyarakat. (*)


.jpg)