JURNALMADANI - Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III memaparkan sejumlah kriteria yang menjadi syarat utama bagi masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Penetapan kriteria ini dilakukan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Kepala BP3KP Sumatera III, Iswanto, menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni. Selain kondisi fisik rumah, aspek tingkat kesejahteraan ekonomi juga menjadi pertimbangan utama dalam penentuan penerima manfaat.
“Bantuan diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kemudian, masuk dalam kelompok ekonomi desil satu hingga desil empat,” jelasnya di Kantor Gubernur Riau, Rabu (23/09/2026).
Iswanto juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara langsung tanpa melalui pihak ketiga, sehingga masyarakat penerima dapat mengelola sendiri dana yang diterima untuk perbaikan rumah mereka. Mekanisme ini diklaim dapat meningkatkan transparansi sekaligus rasa memiliki masyarakat terhadap program tersebut.
“Jadi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut uangnya langsung masuk ke rekening penerima manfaat. 20 juta itulah langsung diterimanya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Kawasan Permukiman (PUPR-PKPP) Riau, Zulfahmi, menerangkan mekanisme penentuan calon penerima bantuan yang berjenjang dan melibatkan sejumlah instansi. Proses ini dimulai dari usulan pemerintah kabupaten/kota hingga verifikasi tingkat nasional.
“Terkait alur penentuan siapa yang berhak menerima bantuan perbaikan rumah, mekanismenya berjalan secara berjenjang dan terintegrasi. Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas mengusulkan calon penerima bantuan melalui aplikasi Sibaru (Sistem Informasi Bantuan Perumahan) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP),” terangnya.
Setelah diusulkan melalui aplikasi Sibaru, data calon penerima tersebut tidak langsung disetujui, melainkan melalui proses verifikasi lanjutan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data sebelum bantuan benar-benar disalurkan kepada masyarakat.
“Data yang diusulkan kemudian akan diverifikasi silang dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berkaitan Kementerian Sosial,” ungkap Zulfahmi.
Lebih lanjut, syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penerima adalah masuk dalam kategori desil kesejahteraan tertentu. Kriteria ini menjadi acuan utama sebelum verifikasi lapangan dilakukan terhadap masing-masing calon penerima.
Proses verifikasi lapangan disebut menjadi tahapan penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan data antara pengajuan awal dan kondisi riil di lapangan. Dengan adanya pengecekan ganda ini, dapat memastikan penerima tepat sasaran.
“Syarat mutlak penerima bantuan adalah masyarakat yang tingkat kesejahteraannya masuk dalam kriteria Desil 1 sampai dengan Desil 4. Seluruh persyaratan desil ini harus terpenuhi dan akan diverifikasi kembali di lapangan agar bantuan benar-benar tepat sasaran." pungkasnya. (mcr)


.jpg)