KPK Petakan 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan, dari Sertifikat hingga HGU

KPK Petakan 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan, dari Sertifikat hingga HGU

JURNALMADANI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan delapan titik rawan korupsi dalam layanan pertanahan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).

Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK pada 2021 dan 2022. Kajian itu mencakup dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan HGU.

KPK menyebut pemetaan tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi dengan tujuan mengenali celah dalam sistem sejak awal dan mendorong perbaikan sebelum celah tersebut berkembang menjadi praktik koruptif.

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan, pencegahan dilakukan dengan mengidentifikasi kelemahan dalam sistem maupun proses pelayanan, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.

"Ketika KPK menemukan adanya celah dalam suatu sistem ataupun proses layanan, kami tidak berhenti pada identifikasi masalah, tetapi memberikan rekomendasi agar celah tersebut diperbaiki sehingga tidak menjadi ruang terjadinya korupsi," ujar Aida di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Delapan Titik Rawan

Berdasarkan kajian tersebut, delapan titik rawan korupsi yang diidentifikasi KPK meliputi:

1. Akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang masih rendah.
2. Ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan.
3. Adanya tambahan biaya di luar biaya resmi layanan pertanahan.
4. Berkas layanan yang telah selesai tetapi belum diserahkan kepada pemohon.
5. Lemahnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat.
6. Penyimpangan terhadap SOP dalam penerbitan HGU.
7. Belum optimalnya pemetaan sertifikat HGU.
8. Minimnya pengawasan terhadap proses penerbitan HGU.

KPK menilai titik-titik tersebut perlu ditutup melalui pembenahan sistem agar layanan pertanahan berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.

Ketepatan Waktu Layanan Jadi Sorotan

Salah satu temuan KPK berkaitan dengan ketepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Hasil kajian menunjukkan rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantor Pertanahan dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi dalam kajian tersebut adalah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Sementara jenis layanan dengan ketidaktepatan SLA terbesar meliputi peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen dan roya 73,3 persen.

Angka tersebut merupakan hasil kajian KPK terhadap wilayah dan periode yang diteliti, sehingga tidak dapat secara otomatis dianggap menggambarkan kondisi seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia saat ini.

Tambahan Biaya Jadi Titik Rawan

KPK juga menemukan persoalan terkait biaya tambahan dalam pelayanan pertanahan.

Dalam survei yang dilakukan KPK, sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari kelompok tersebut, 53 persen menyatakan tambahan biaya bahkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

KPK juga memperoleh informasi dari wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengenai adanya dugaan biaya "dukungan/setoran" rutin kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam informasi yang didalami KPK, tambahan tersebut disebut dapat mencapai 400 persen di atas biaya resmi.

Temuan tersebut penting karena pungutan pelayanan pertanahan pada prinsipnya harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ATR/BPN, salah satu dasar pengaturannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Artinya, biaya yang dibebankan kepada masyarakat tidak semestinya muncul tanpa dasar dan mekanisme resmi.

Pelayanan Pertanahan Wajib Berbasis Standar

Dari perspektif pelayanan publik, penyelenggaraan layanan pertanahan juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

UU tersebut mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk standar pelayanan, hak dan kewajiban masyarakat, mekanisme pengaduan serta larangan dan sanksi dalam penyelenggaraan pelayanan.

Karena itu, persoalan keterlambatan layanan, ketidakjelasan biaya, maupun tidak tersampaikannya informasi mengenai proses layanan kepada pemohon berkaitan langsung dengan prinsip kepastian, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Selain itu, penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai dasar dalam penggunaan wewenang oleh badan dan pejabat pemerintahan. UU tersebut juga ditujukan untuk mendorong pemerintahan yang baik, transparan dan efisien serta mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Penerbitan Sertifikat Memiliki Dasar Hukum Pertanahan

Dari sisi hukum pertanahan, pendaftaran tanah merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.

Kerangka dasarnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU tersebut masih berstatus berlaku.

Ketentuan pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang saat ini telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dengan demikian, proses penerbitan sertifikat harus dilakukan melalui prosedur, pemeriksaan dan pencatatan yang sesuai dengan ketentuan pertanahan. Celah dalam proses tersebut, terutama apabila disertai penyimpangan prosedur atau transaksi tidak resmi, dapat meningkatkan risiko maladministrasi maupun tindak pidana.

Tata Kelola HGU Juga Disorot

Selain sertifikat, KPK menemukan kerawanan dalam tata kelola HGU.

Kajian KPK terhadap layanan pemberian, perpanjangan dan pembaruan HGU menemukan bahwa pada 2021 layanan HGU yang melebihi SLA mencapai 61 persen. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai sekitar empat bulan dan berdasarkan informasi yang diterima KPK dari GAPKI dapat mencapai 6–12 bulan.

KPK juga menemukan informasi mengenai biaya tambahan tidak resmi dalam proses penerbitan HGU yang berdasarkan wawancara dengan PPAT disebut dapat mencapai 250 persen dari PNBP.

Dalam aspek hukum, pengaturan HGU saat ini antara lain berada dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. PP tersebut menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PP Nomor 40 Tahun 1996 mengenai HGU, HGB dan Hak Pakai.

PP 18/2021 antara lain mengatur jangka waktu, perpanjangan dan pembaruan HGU serta kewajiban pemegang HGU untuk menggunakan dan mengusahakan tanah sesuai tujuan pemberian haknya.

Sementara tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah diatur lebih lanjut melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Jika Ada Suap atau Gratifikasi, Masuk Ranah Pidana

Persoalan menjadi berbeda apabila dalam pelayanan pertanahan ditemukan pemberian uang atau keuntungan kepada pejabat atau pegawai agar melakukan atau mempercepat suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ketentuan pemberantasan korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut mengatur sejumlah tindak pidana korupsi, termasuk suap dan gratifikasi.

Dalam ketentuan mengenai gratifikasi, pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Karena itu, tambahan biaya tidak otomatis dapat disebut korupsi hanya karena jumlahnya berbeda dari biaya resmi. Namun apabila terdapat bukti bahwa pembayaran tersebut merupakan pemberian kepada pejabat/pegawai untuk memengaruhi pelayanan, mempercepat proses secara tidak sah, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana korupsi sesuai unsur delik yang terpenuhi.

KPK Dorong Sistem Ditutup, Bukan Sekadar Ditindak

Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN.

Rekomendasi itu antara lain memasukkan indikator kinerja Kantor Pertanahan berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA, membuka informasi biaya resmi secara transparan, membangun whistleblowing system (WBS) untuk pengaduan pungutan liar, serta menyediakan sistem notifikasi perkembangan berkas kepada pemohon atau kuasanya.

KPK juga mendorong penguatan pengawasan penerbitan sertifikat dan HGU, perbaikan SOP pengurusan HGU serta dukungan terhadap kebijakan percepatan satu peta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pembenahan tersebut diarahkan agar rekomendasi pencegahan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses dan sistem pelayanan pertanahan.

KPK menekankan pentingnya transparansi biaya, keterlacakan setiap tahapan layanan serta pelaksanaan kewenangan sesuai aturan. Masyarakat juga didorong ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.

Dengan demikian, persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat maupun HGU. Di dalamnya terdapat kewajiban negara memberikan kepastian hukum, standar pelayanan yang jelas, biaya resmi yang transparan, penggunaan kewenangan sesuai aturan, serta mekanisme pengawasan yang mampu mencegah suap, pungutan liar dan gratifikasi. (*)

Berita Lainnya

Index