JURNALMADANI – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial B resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan seorang pensiunan guru hingga Rp524.595.500.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka. Namun, hingga kini KDS belum dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, B dan KDS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim.
Perkara ini dilaporkan oleh Yuharti Yusuf, seorang pensiunan guru. Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 18 Maret 2025.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 11 November 2024 di kawasan Jalan Pandawa Lima Ujung, Kota Pekanbaru, dan bermula dari transaksi jual beli sebuah rumah milik korban.
Rumah Dibeli Melalui Pembiayaan Bank
Berdasarkan keterangan penyidik, perkara bermula ketika B bersama pihak lainnya diduga melakukan transaksi pembelian rumah milik Yuharti dengan menggunakan mekanisme pembiayaan melalui bank.
Dalam proses transaksi tersebut, legalitas atau kepemilikan rumah kemudian dibaliknamakan kepada pihak yang terlibat dalam transaksi.
Setelah transaksi berlangsung dan dana hasil penjualan rumah masuk ke rekening milik Yuharti, uang tersebut diduga ditarik tanpa sepengetahuan korban.
Penyidik juga masih mendalami dugaan adanya penarikan dana tabungan milik Yuharti yang berkaitan dengan rangkaian perkara tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524.595.500.
Hasyim menjelaskan, penyidik masih mendalami mekanisme penarikan dana serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor," jelas Hasyim.
B Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, B dan KDS dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 September 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, B langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.
Hasyim menyebut penahanan terhadap B dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026.
"Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026," tegas Hasyim.
Sementara itu, KDS yang juga telah berstatus tersangka belum dilakukan penahanan.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk menelusuri mekanisme transaksi, aliran dana, serta peran masing-masing pihak.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
Secara hukum, dugaan perbuatan dalam perkara ini terjadi pada November 2024. Pada saat itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku. UU tersebut baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan ketentuan KUHP sebelumnya.
Namun, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan terjadi, dapat diberlakukan ketentuan yang baru, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi pelaku.
Dalam KUHP Nasional, dugaan penggelapan diatur antara lain dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan dugaan penipuan diatur dalam Pasal 492. Pasal 492 mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan orang menyerahkan barang atau melakukan perbuatan tertentu. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Sementara itu, aspek penahanan pada tahap penyidikan saat ini tunduk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 1981.
Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada prinsipnya mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta terhadap sejumlah tindak pidana tertentu yang secara khusus disebutkan dalam pasal tersebut, termasuk Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP Nasional.
Untuk tahap penyidikan, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur jangka waktu penahanan oleh penyidik paling lama 20 hari, yang dalam kondisi tertentu dapat dimintakan perpanjangan kepada penuntut umum paling lama 40 hari.
Dengan demikian, penahanan B selama 20 hari sejak 21 September 2026 sampai 10 Oktober 2026 merupakan masa penahanan pada tahap penyidikan sebagaimana keterangan penyidik. Sementara dasar pasal materiil yang akhirnya diterapkan terhadap B dan KDS perlu dilihat dari surat penetapan tersangka dan konstruksi perkara penyidik, terutama karena dugaan perbuatannya terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku. (*)


.jpg)