KPU Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Kepulauan Meranti Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Penyampaian materi sosialisasi

MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Jumat 29 Juli 2022.

Hadir lengkap komisioner KPU Kepulauan Meranti yakni Ketua, Abu Hamid, S.Pd.I, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herwan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Katmuji, S.H.I, M.Si, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anwar Basri, S.H, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Hanafi, S.Sos serta Sekretaris KPU Kepulauan Meranti, Afriadi Mahyu, S.Pi.

Sementara para undangan dan peserta yang hadir yakni Ketua Bawaslu Syamsurizal, Kapolres diwakili Kasat Intelkam AKP Josrizal, S.H, OPD terkait di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan para Ketua Partai Politik atau yang mewakili.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, S.Pd.I, dalam sambutan pembukaan sosialisasi itu menjelaskan, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dilakukan di tingkat KPU pusat.

"Kemudian KPU daerah akan menerima berkas berkas dari pengurus parpol di daerah untuk diverifikasi, yang sebelumnya sudah didaftarkan di KPU pusat," ungkapnya.

Pada kesempatan itu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Hanafi, S.Sos, menjelaskan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang sudah dimulai sejak peluncuran tahapan Pemilu tanggal 14 Juni 2022 lalu.

Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herwan menjelaskan secara gamblang tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Adapun 19 Ketua Partai Politik yang diundang sesuai Surat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 561/PL.01.1-Und/1410/2022, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI, Gelora, Prima dan Partai Ummat. (*)

Berita Lainnya

Index