Polres Kepulauan Meranti Kejar dan Tangkap Pelaku Trafficking di Sumbar

MERANTI - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap kasus Trafficking atau Eksploitasi Seksual terhadap Anak, hingga mengejar dan menangkap pelaku di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal itu diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH saat konferensi pers di Mako Polres, Selasa (9/8/2022). Hadir Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim AKP Arpandi SH MH serta Pekerja Sosial Kemensos, Erma Indah Fitriana yang mendampingi pemulihan korban.

Pelaku, ungkap Kapolres, adalah seorang wanita berstatus janda yang berinisial SI 20 tahun, warga Jalan Insit, Gang Johar, Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan korbannya berinisial KDR anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

"Laporan Polisi LP/ B/ 74/ VII/ 2022/ RIAU/ RES KEP MERANTI/ SPKT tanggal 22 Juli 2022. Ini berdasarkan laporan dari orang tua korban, dimana melaporkan bahwa anak pelapor tidak pernah pulang-pulang ke rumah, sehingga dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan beberapa hari ini kami melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial SI berusia 20 tahun," ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, bujuk rayu pelaku berinisial SI (20 tahun) terhadap korban berinisial KDR (16 tahun) untuk ikut ke Pekanbaru dimulai melalui hubungan chat WhatsApp pada Senin 7 Juli 2022 lalu, sebelum perkara itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Kepulauan Meranti.

Kemudian pada Senin 11 Juli 2022, pelaku mendatangi kos kosan korban yang berada di Jalan Kencana Kelurahan Selatpanjang Selatan dan kembali mengajak korban dan membiayai ongkos dan biaya perjalanan.

Selanjutnya mereka pun berangkat ke Pekanbaru menggunakan kapal KM Jelatik Express dan sebelumnya sempat membeli berbagai perlengkapan.

Sesampainya di Pekanbaru, pada Selasa 12 Juli 2022, keduanya langsung menuju indekos pelaku yang berada di Jalan Yos Sudarso Rumbai untuk beristirahat. Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku meminta korban untuk bersiap pergi ke suatu tempat untuk bertemu tamu di depan Mall SKA menggunakan transportasi online.

Sesampainya disana, korban langsung diajak naik mobil pribadi bersama pria tersebut menuju sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Dari hasil perdagangan seksual itu ia mendapatkan bayaran Rp 1 juta.

Usai dari hotel, pelaku pun mengajak korban untuk pulang kembali ke kos kosan dan meminta jatah miliknya sebagai imbalan telah mencari tamu pria tersebut sebesar Rp 200 ribu.

"Tersangka ini memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekali transaksi dari pengakuannya dapat Rp 200 ribu," ungkap Andi Yul.

Kapolres menuturkan, setelah menerima laporan orangtua korban, tim lalu mengidentifikasi pelaku, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Saat itu, pelaku SI telah melarikan diri ke Sumatera Barat dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan dikenakan dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Dalam kasus ini polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit Handphone merk IPhone 13 Promax, 1 unit Handphone Realme C11, celana panjang, Tanktop dan cincin emas seberat 0,7 gram.

Pelaku SI yang sempat diwawancara wartawan mengaku melakoni pekerjaan tersebut karena terdesak oleh kondisi ekonomi setelah bercerai dengan sang suami. Sebagai mucikari, dia hanya mengambil keuntungan dari setiap tamu yang memesan.

"Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak semenjak pisah dengan mantan suami, baru beberapa bulan ini sejak Januari," ujarnya.

Sementara itu, Erma Indah Fitriana selaku Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kemensos di Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Kepulauan Meranti yang telah sigap melakukan penyelidikan.

"Kasus ini termasuk human trafficking atau perdagangan manusia, disini saya mendampingi anak sebagai korban. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres yang sudah untuk kesekian kalinya berhasil mengusut tuntas kasus-kasus anak yang akhirnya anak sebagai korban memperoleh keadilan dan kemudian pelaku nantinya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Indah.

Diceritakannya, dari awal pihaknya mendampingi korban mulai dari tahap penyidikan, visum sampai dikembalikan kepada keluarga.

"Alhamdulillah dengan pendekatan psikososial penguatan anak kepada keluarga, sekarang anak sudah pulih secara sosialnya dan kemudian anak juga alhamdulillah sudah bersekolah kembali. Disini pekerjaan saya mendampingi mulai dari tahap hukum proses penyidikan sampai proses hukumnya nanti selesai kemudian nanti membantu anak untuk memperoleh hak-haknya salah satunya adalah pemulihan kondisi psikososialnya, pendidikannya dan lain sebagainya," ujar Indah.

Peksos Kementerian Sosial itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kenyamanan di rumah, sehingga anak tidak mencari pelarian di luar.

"Saya mengimbau mengajak kepada masyarakat untuk memberikan kenyamanan kepada anak di rumah. Hal itu agar anak-anak tidak mencari pelarian ke dunia luar yang dapat menjerumuskan anak-anak kita, tentunya saya selalu berpesan jika melihat mendengar atau mengetahui kasus yang berkaitan dengan anak bersama-sama kita peduli jangan merasa takut jangan merasa ragu untuk melaporkan kepada Polsek terdekat ataupun Polres," ucapnya.

Dikatakan Indah, di Kabupaten Kepulauan Meranti pihaknya mencatat penyelesaian kasus anak sebanyak 50 kasus setiap tahunnya.

"Jika dikalkulasikan, kami melakukan penyelesaian terhadap kasus anak sebanyak 50 kasus setiap tahunnya, dan penyebab kasus itu bermacam-macam. Untuk tahun ini sudah ada 12 kasus yang sudah ditangani," jelasnya. (*)

Berita Lainnya

View All