Polres Rokan Hulu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal

Polres Rokan Hulu Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pertambangan Ilegal
Barang Bukti yang berhasil diamankan

ROKAN HULU - Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana pertambangan galian perbatuan atau quari ilegal di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada hari Ahad (7/8/2022) lalu, sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelumnya, personel Polres Rokan Hulu mendapat informasi adanya pertambangan galian batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kemudian Tim melakukan penyelidikan di lokasi galian batuan UD Berkah Jaya dan tim melihat 3 (tiga) unit alat berat jenis excavator sedang melakukan galian untuk mengambil batuan di Sungai Batang Kumu.

"Tim mendatangi salah satu operator excavator yang berinisial RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah SS," ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya saat tim mendatangi SS dan menanyakan izin usaha pertambangan galian batuan itu, SS tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangannya, sehingga SS berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ya barang bukti dan pemilik excavator sudah kita amankan di Mapolres Rokan Hulu," ucap Kasat Reskrim Polres Rohul.

Dijelaskannya, terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu, 2 (dua) unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Sumitomo, 4 (empat) buah buku tulis, 3 (tiga) blok bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan 1 (satu) kantong batuan," rinci Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu SIK. (ns/putra)

Berita Lainnya

Index