Baru Menjabat, Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino Tangkap Pelaku Judi Gelper

Baru Menjabat, Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino Tangkap Pelaku Judi Gelper
Tersangka

ROKAN HULU - Kepolisian Sektor Tambusai, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Gelper Meja ikan ikan, pada Selasa (30/8/2022) kemarin.

"Benar Unit Reskrim mengamankan pelaku judi meja ikan-ikan," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai IPTU Efendi Lupino di dampingi Kasubsi Sie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (1/9/2022).

Diungkapkannya, tersangka berinisial MS alias RA, ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

"Bersamanya diamankan Barang Bukti (BB), Uang tunai sebesar Rp.150.000, Satu Unit Meja Ikan-ikan warna Kuning, Satu buah Chip Meja Ikan-ikan, Satu buah Tas warna Hitam dan Satu Pena," kata Lupino yang akrab dengan insan pers.

Lupino menerangkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah personelnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Batang Kumu sering terjadi perjudian jenis Meja Ikan-ikan.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tambusai langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan salah seorang laki-laki yang berinisial MS," tutur mantan Paur Humas Polres Rohul ini.

"Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polsek Tambusai guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Mardiono.

"Terhadap tersangka MS akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana," tutup Kasubsi Sie Humas mengakhiri. (ns/putra)

Berita Lainnya

Index