Tim Resmob Polres Rohul Tangkap Penjual Chip Higgs Domino

Tim Resmob Polres Rohul Tangkap Penjual Chip Higgs Domino
Tersangka dan Barang Bukti

ROKAN HULU - Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D. Raja P Napitupulu SIK MM bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis chip higgs domino, Jumat (9/9/2022).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono P, SH menjelaskan, penangkapan itu dilakukan sekira pukul 09.00 WIB di Simpang Tangun, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

"Telah diamankan seorang pria inisial DS als DI dalam dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino," rilis Kasubsi Si Humas Polres Rohul.

Dijelaskannya, Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino di Simpang Tangun. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

"Setelah memastikan informasi bahwa benar adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino, Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung melakukan penindakan," kata Aipda Mardiono.

Saat itu Tim Resmob berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis higgs domino. Saat dilakukan interogasi, tersangka DS als Di mengakui telah melakukan jual beli chip higgs domino.

"Atas kejadian tersebut Tim Resmob Polres Rokan Hulu langsung membawanya ke Polres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti 1 (satu) unit handphone merek vivo dan uang tunai Rp500 ribu.

"Terhadap tersangka DS diancam dengan pasal 303 KUHP, dimana seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun penjara," tandasnya. (ns/putra)

Berita Lainnya

Index