SELATPANJANG - Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali menggulung kawanan penyalahguna narkotika di Kota Selatpanjang. Kali ini 2 orang berhasil ditangkap dan 2 orang lainnya melarikan diri saat penyergapan pesta shabu, Minggu 13 Agustus 2017 pukul 22.00 WIB.
Paur Humas Polres Kepulauan Meranti, Iptu Djonni Rekmamora kepada wartawan mengungkapkan, penyergapan itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar S.Sos di sebuah rumah Jalan Nusa Indah, Gang Cili, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.
"Terlapor yang berhasil diamankan yakni Andonal 30 tahun, warga Jalan Handayani Selatpanjang Timur dan Mardiyus 29 tahun, warga Jalan Teratai Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi. Sedangkan 2 orang lagi melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang," ungkapnya.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan info dari masyarakat bahwa di TKP Gang cili dalam sebuah rumah ada 4 orang lelaki sedang berkumpul diduga sedang menggunakan narkotika.
"Dari hasil penyelidikan ternyata benar salah satu rumah di Gang Cili sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkotika," ujarnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat hingga petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"BB 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 pac plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, 4 buah bong (alat hisap shabu), 2 buah mancis, 1 buah kaca pirek dan 2 unit HP," rinci Paur Humas.
Saat ini 2 orang terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik lebih lanjut. (san)
Polisi Sergap Tempat Pesta Shabu, 2 Tertangkap 2 DPO
Redaksi
Senin, 14 Agustus 2017 - 09:32:00 WIB
Dua terlapor kasus narkotika yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Minggu malam 13 Agustus 2017
Pilihan Redaksi
IndexWabup Muzamil Ajak Masyarakat untuk Bersyukur dan Berpikir Positif
Bupati Meranti Dukung Penambahan Jadwal Kapal Roro Perintis Saat Mudik Lebaran 2026
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Kisah Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Terjaring OTT KPK, Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pungutan THR untuk Forkopimda
Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:17:40 Wib Hukum
Korupsi Kuota Haji: Yaqut Tarik Fee Rp 42,2 Juta hingga Coba Kondisikan Pansus DPR
Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:24:26 Wib Hukum

.jpg)