Soal Penangkapan Briptu Taufik Hidayat, Ini Penjelasan Resmi Kapolres Kepulauan Meranti

Soal Penangkapan Briptu Taufik Hidayat, Ini Penjelasan Resmi Kapolres Kepulauan Meranti
Briptu Taufik Hidayat saat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti

SELATPANJANG - Warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dihebohkan dengan penangkapan oknum Polisi di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar Selatpanjang, Senin 14 Agustus 2017 kemarin, sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK dalam laporannya kepada Kapolda Riau yang juga ditembuskan kepada wartawan menjelaskan runut kronologis penangkapan itu dalam siaran persnya, Selasa 15 Agustus 2017.

Dijelaskannya, Briptu Taufik Hidayat ditangkap di gang pada saat akan keluar dari wisma Holiday oleh personel Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, karena diduga akan mengambil narkotika di wisma tersebut.

Pada saat ditangkap terjadi adu mulut dan perlawanan, dimana ketika keributan terjadi didengar oleh Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma itu, yang menurut keterangan mereka juga sedang mengintai orang yang akan mengambil Shabu dan X-tacy di kamar Wisma.

Melihat terjadi keributan dibawah antara Briptu Taufik Hidayat dengan personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada narkobanya dan di kamar tersebut ditemukan 1,5 kg Shabu dan 500 butir X-tacy serta 500 butir pil Happy Five, akan tetapi tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong.


Narkotika jenis Shabu yang ditemukan Danramil Selatpanjang bersama anggota di salah satu kamar Wisma Holiday Selatpanjang


Narkotika jenis x-tasy yang ditemukan Danramil Selatpanjang bersama anggota di salah satu kamar Wisma Holiday Selatpanjang


Narkotika jenis happy five yang ditemukan Danramil Selatpanjang bersama anggota di salah satu kamar Wisma Holiday Selatpanjang

Narkoba tersebut, ungkap Kapolres, diduga akan diambil oleh Briptu Taufik Hidayat karena dari keterangan pegawai Wisma bahwa Briptu Taufik Hidayat sudah bolak balik ke wisma tersebut, dan dikuatkan dengan bukti bukti pesan SMS yang ada dalam hp-nya.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan di kontrakan Briptu Taufik Hidayat di Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Penggeledahan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar S.Sos, serta disaksikan istri Briptu Taufik Hidayat berinisial TRR bersama Ketua RT setempat.

Adapun hasil dari penggeledahan di rumah kontrakan Briptu Taufik Hidayat ditemukan 4 bungkus paket sedang narkotika jenis Shabu dengan berat 10 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai shabu, 1 buah pipet sisa pakai shabu dan 1 bungkus plastik klep.


Barang bukti narkotika yang disita saat penggeledahan di rumah kontrakan Briptu Taufik Hidayat

"Penggeledahan di rumah Briptu Taufik Hidayat berakhir sekira pukul 21.00 WIB. Setelah penggeledahan berlangsung, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres juga menerangkan, Briptu Taufik Hidayat sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan sedang dalam proses untuk dihadirkan pada sidang KKEP yang ke dua, dengan agenda pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi saksi dalam kasus tindak pidana Curanmor.

Selain itu, tambahnya, tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang serta sudah 3 kali terbukti positif menggunakan narkoba jenis shabu. (red/san)

Berita Lainnya

Index