SELATPANJANG - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung Kemala Bhayangkari Jalan Merdeka Selatpanjang, yang dimulai pukul 09.45 WIB, Rabu 16 Agustus 2017, telah memutuskan rekomendasi pemecatan atau PTDH terhadap Briptu TH.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol DR Wawan Setiawan SH MH selaku Ketua Komisi, serta dihadiri Kabag Ren Kompol Areng Swarsono selaku Wakil Ketua Komisi dan Kasubbag Bin Ops Bag Ops AKP Syamsueri selaku Anggota Komisi.
Dalam sidang tersebut, Briptu TH, NRP 87071516, jabatan Brig Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Sehingga sidang memutuskan rekomendasi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Keanggotaan Polri.
"Pelanggaran Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasarkan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan dalam Dinas Kepolisian," ungkap Ketua Komisi Sidang.
Selain Briptu TH, dalam sidang itu juga terdapat tiga polisi lainnya yang dituntut pemecatan atau PTDH, yakni Bripka JY NRP 77010457, Bripda RNS NRP 93060748 dan Brigadir RD NRP 89050004. Namun agenda putusan terhadap mereka diskors sampai tanggal 22 Agustus 2017.
Dijelaskannya, Bripka JY dituntut atas pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, karena tidak masuk dinas Selama 195 Hari Kerja. Kemudian Bripda RNS karena tidak masuk dinas selama 115 hari kerja dan Brigadir RD karena tidak masuk dinas selama 41 hari kerja.
"Keputusan persidangan terhadap tiga anggota Polri itu diskors sampai dengan hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 Pukul 10.00 WIB untuk pembacaan Keputusan," kata Ketua Komisi Kompol DR Wawan Setiawan SH MH.
Selain Majelis Komisi KKEP, sidang juga dihadiri Kasat Sabhara AKP Waras Wahyudi, Kasubbag Sarpras Iptu Wisnu Budiarto dan Ka SPKT Polres Kepulauan Meranti Iptu Budi Indra SE. Ketiganya bertindak selaku Pedamping Terduga Pelanggar.
Hadir pula Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Ipda Ricki Marzuki SH selaku Penuntut dan Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti, Bripda Novia Akmanellya selaku Sekretaris, serta anggota Polri peserta sidang sekitar 25 orang.
Kegiatan Sidang KKEP Polri tersebut berakhir sekira pukul 11.40 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (red/san)
Sidang KKEP Polri Rekomendasikan Pemecatan Briptu TH
Redaksi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 03:31:00 WIB
Sidang KKEP Polri di lingkungan Polres Kepulauan Meranti, Rabu 16 Agustus 2017
Pilihan Redaksi
IndexPolisi Simpulkan Kematian Dr ALex Cristo Loris Karena Bunuh Diri
Wabup Kepulauan Meranti Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
77 Orang Kontingen Kepulauan Meranti Dilepas ke Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur
Wali Kota Pekanbaru Lantik Sekda Baru dan Enam Pejabat Eselon
Inflasi Tahunan Riau Juli 2026 Tercatat 3,82 Persen
Bupati Asmar Buka Diklat Paskibraka Kepulauan Meranti 2026
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Simpulkan Kematian Dr ALex Cristo Loris Karena Bunuh Diri
Rabu, 05 Agustus 2026 - 08:27:43 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Suwandi bin Sutrisno Kastomo
Senin, 03 Agustus 2026 - 15:02:54 Wib Hukum
KPK Tetapkan Stafnya jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Kamis, 30 Juli 2026 - 15:38:39 Wib Hukum
Gagalkan Jaringan Internasional, Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar
Rabu, 29 Juli 2026 - 13:53:40 Wib Hukum


.jpg)