Polsek Tambusai Ringkus Kurir Daun Ganja Kering 1,8 Kg

Polsek Tambusai Ringkus Kurir Daun Ganja Kering 1,8 Kg
Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH bersama anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti

ROKAN HULU - Personel Polsek Tambusai  Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Minggu  (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tersangka SBR 40 tahun," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.

Lanjut, Efendi Lupino, tersangka tersebut diamankan di Lingkungan Kuba, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.

"Adapun Barang Bukti Dua Paket Besar diduga narkotika jenis tanaman daun Ganja, Satu Tas Sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam Daun Ganja sekitar 1,8 Kilogram," katanya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi penangkapan dimulai pada Jumat 23 Desember 2022 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai. Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan seorang Laki-laki yang berinisial SBR di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di dekat MTs Tambusai.

Dari yang bersangkutan diamankan satu buah tas merk Nike warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika  jenis Daun Ganja.

Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara serta Dua Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan.

Selanjutnya SBR menjelaskan, dirinya disuruh untuk mengantar ganja itu ke S warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000 per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.

"Barang Bukti dan pelaku sudah diamankan di Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Efendi Lupino mengakhiri. (ns/rls)

Berita Lainnya

Index